Menuju konten utama

Isi Tuntutan Demo ODOL 19-21 Juni, Lokasi, & UU yang Diprotes

Simak info lokasi demo ODOL hari ini, tuntutan sopir truk, dan isi UU terkait ODOL yang jadi sorotan. Update terbaru selengkapnya sini.

Isi Tuntutan Demo ODOL 19-21 Juni, Lokasi, & UU yang Diprotes
Sejumlah sopir truk melakukan aksi solidaritas parkir truk untuk menyikapi aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). Aksi spontanitas tanpa izin atau pemberitahuan kepada kepolisian tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat sekitar tiga kilometer dari arah Semarang-Purwodadi maupun sebaliknya namun unjuk rasa itu bisa diakhiri dengan dialog persuasif dari Polrestabes Semarang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.

tirto.id - Demo para sopir truk menuntut revisi aturan soal over dimension and over loading (ODOL) telah digelar serentak pada Kamis, 19 Juni di sejumlah daerah.

Aksi demo ini menyita perhatian dari publik karena turut berengaruh dalam proses pengiriman barang. Apa sebenarnya yang dituntut dalam demo ODOL? Simak isi Undang Undang tentang ODOL dan info demo hari ini.

Selain di Surabaya, aksi mogok kerja dan turun ke jalan juga dilakukan oleh para sopir truk di beberapa daerah seperti Kudus, Boyolali, Klaten, Solo, Yogya, Bandung, dan lainnya.

Mereka membawa enam tuntutan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan zero over dimension and over loading (ODOL) yang mulai digalakkan pemerintah sejak 18 Juni kemarin.

Info Lokasi Demo ODOL Hari Ini

Di surat edaran seruan demo ODOL, para sopir truk Surabaya diminta mogok kerja dan aksi unjuk rasa mulai tanggal 19 hingga 21 Juni 2025. Selain di Surabaya, kota-kota lain belum mengonfirmasi apakah ada demo lanjutan hari ini.

Berikut rangkuman lokasi demo ODOL yang diikuti oleh para sopir truk sejak Kamis (19/6):

Info Lokasi Demo ODOL Surabaya

  • Titik Kumpul: kawasan Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo
  • Titik Demo: kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya

Info Lokasi Demo ODOL Boyolali

  • Titik Kumpul: Simpang Solidaritas di Alun-alun Lor Boyolali
  • Titik Demo: Simpang Solidaritas di Alun-alun Lor Boyolali. Beberapa perwakilan mendatangi Kantor DPRD Boyolali

Info Lokasi Demo ODOL Bandung

  • Titik Kumpul: sepanjang Jalan Raya Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja), Kabupaten Bandung, Jawa Barat
  • Titik Demo: sepanjang Jalan Raya Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja), Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Info Lokasi Demo ODOL Subang

  • Titik Kumpul: jalan utama penghubung Subang-Bandung, tepatnya di simpang Museum Subang, Wisma Karya
  • Titik Demo: jalan utama penghubung Subang-Bandung, tepatnya di simpang Museum Subang, Wisma Karya

Info Lokasi Demo ODOL Kudus

  • Titik Kumpul: jalan Lingkar Selatan Kudus, Jawa Tengah
  • Titik Demo: jalan Lingkar Selatan Kudus, Jawa Tengah

Info Lokasi Demo ODOL Pati

  • Titik Kumpul: jalan Lingkar Pati tepatnya di wilayah Desa Tanjang, Kecamatan Gabus
  • Titik Demo: jalan Lingkar Pati tepatnya di wilayah Desa Tanjang, Kecamatan Gabus

Info Lokasi Demo ODOL Solo

  • Titik Kumpul: Ring Road Solo-Karanganyar
  • Titik Demo: Ring Road Solo-Karanganyar

Info Lokasi Demo ODOL Yogyakarta

  • Titik Kumpul: Jalan Daendels atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
  • Titik Demo: Jalan Daendels atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Info Lokasi Demo ODOL Klaten

  • Titik Kumpul: terminal Delanggu, Klaten
  • Titik Demo: terminal Delanggu, Klaten

Daftar Tuntutan Demo ODOL

Dari surat edaran yang beredar di media sosial, dalam demo ODOL yang digelar kemarin, para sopir truk menuntut:

  1. Hentikan operasi Over Dimension Over Loading (ODOL)
  2. Regulasi ongkos angkutan logistik
  3. Revisi UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009
  4. Perlindungan hukum kepada sopir
  5. Berantas premanisme dan pungutan liar (pungli)
  6. Kesetaraan perlakuan hukum

Isi UU Nomor 22 Tahun 22 tentang LLAJ

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mengatur tentang ketentuan angkutan barang. Berikut isinya:

Pasal 307:“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan isi Pasal 169 ayat (1) yang disebut pada Pasal 307 adalah:

“Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.”

Baca juga artikel terkait TRUK ODOL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra