tirto.id - Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020-2025, Selasa (23/9/2025).
Usai diperiksa, Indra yang juga tersangka dalam kasus ini mengaku dicecar oleh penyidik terkait dengan kronologis pengadaan mesin EDC di PT BRI.
"(Dicecar soal) kronologis," kata Indra kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Indra yang terlihat mengenakan batik berwarna cokelat tersebut juga mengaku dimintai keterangan sebagai saksi dan diajukan sebanyak enam pertanyaan oleh penyidik.
"Ada panggilan memenuhi panggilan KPK. Sebagai saksi," tuturnya.
Namun, Indra tidak merespons saat awak media mengajukan pertanyaan soal pertemuannya dengan pihak swasta yang turut terlibat dalam perkara ini.
Diketahui, Indra mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara ini. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, menyatakan menolak permohonan praperadilan Indra yang juga merupakan mantan Dirut Allo Bank ini.
Sebagai hakim tunggal, Mahrus menilai bahwa seluruh petitum yang dimohonkan oleh Indra Utoyo bersama kuasa hukumnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, kurangnya dua alat bukti hingga permohonan pembukaan blokir rekening haruslah ditolak secara keseluruhan.
Oleh karenanya, hakim tunggal Mahrus menetapkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Indra Utoyo tetap dinyatakan sah secara hukum.
Dalam kasus ini, Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto.
Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Namun, hingga saat ini kelima saksi belum ditahan oleh KPK. Mereka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek. KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































