tirto.id - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) merespons temuan produk Indomie Soto Banjar Limau Kuit yang diduga mengandung pestisida di Taiwan. Temuan itu membuat Otoritas keamanan pangan Taiwan, Food and Drug Administration (FDA), melarang peredaran dan memerintahkan penarikan satu batch produk tersebut.
Corporate Secretary Indofood CBP Sukses Makmur, Gideon A Putro, menegaskan bahwa produk dengan varian tersebut, diimpor oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan.
"Mengingat sampai dengan saat ini varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan," jelasnya, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (16/9/2025).
Atas temuan ini, Perseroan telah berkoordinasi secara intensif dengan BPOM RI yang akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan guna tindak lanjut dan memantau perkembangan hal ini.
Lebih lanjut, Perseroan menegaskan bahwa seluruh produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (“BPOM RI”) dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.
Produk tersebut juga telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Sedangkan persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di negara tujuan ekspor dapat berbeda dengan persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di Indonesia, yang juga senantiasa dipenuhi oleh Perseroan untuk masing-masing negara tujuan ekspor termasuk Taiwan.
"Pada tanggal 12 September 2025, BPOM RI selaku regulator produk obat dan makanan di Indonesia telah menyampaikan bahwa produk mi instan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM RI sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," jelas dia.
Perseoran memastikan, kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan. Pun tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan ke publik.
Sebelumnya FDA mengungkapkan, telah ditemukan pestisida etilen oksida dalam bungkus bubuk penyedap di Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit sebesar 0,1 mg/kg. Sementara, menurut standar jumlah yang dapat ditoleransi untuk residu pestisida etilen oksida harus berada di bawah itu.
“Residu pestisida etilen oksida tidak boleh terdeteksi dan harus berada di bawah batas kuantitatif 0,1 mg/kg yang ditentukan dalam metode deteksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi,” tulis keterangan FDA dikutip Jumat (12/9/2025).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































