tirto.id - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dengan mengubah harga penjualan gula yang diputuskan lelang menjadi Rp12.500 /kg.
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PT PTPN III, Irwan Perangin mengatakan, pada 21 April 2020, PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang.
Saat itu harga minimum PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp10.500/Kg. Mekanisme penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp12.900/Kg sebanyak 5.000 ton.
"Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900/Kg. Namun sampai saat ini gula tersebut sebanyak 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (29/4/2020).
Pada Selasa (28/4/2020), PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Direktorat Jenderal Perdagangan perihal Rapat Evaluasi Penugasan Impor dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020.
Hasil pertemuan tersebut PTPN dan Perusahaan produsen Gula diminta untuk menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg," kata dia.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga pangan nasional. Di samping melakukan penjualan GKP dalam bentuk Bulk (Kemasan) juga akan memperbanyak penjualan gula ke pasar retail dan operasi pasar.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri