tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan menemukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II telah melakukan lelang gula dengan harga tinggi bahkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar. Akibat tingginya harga lelang dari level produsen itu, harga gula di tingkat konsumen pun diyakini menjadi mahal di kisaran Rp17 ribu per kg.
“Satgas pangan sudah melakukan penindakan di Sumatra Utara atas Tindakan PTPN yang melakukan lelang produk gula itu sebesar Rp12.900 per kg dan bervariasi,” ucap Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam siaran live di akun Youtube Kementerian Perdagangan, Selasa (28/4/2020).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan harga lelang di tingkat produsen ini tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku. Pasalnya harga gula akan mengalami perubahan selama distribusi melalui distributor, agen, hingga di tangan konsumen.
Ia mencontohkan jika harga gula di produsen sudah Rp12.900 per kg, maka harga di distributor bisa mencapai Rp15 ribu per kg dan naik melebihi Rp15 ribu per kg di tingkat agen.
“Ujungnya di pasaran sekitar Rp17 ribu per kg, kurang lebih seperti itu,” ucap Agus dalam siaran live di akun Youtube Kementerian Perdagangan, Selasa (28/4/2020).
Agus bilang pemerintah telah membentuk tim monitoring bersama satgas pangan untuk mengawasi harga pangan. Terutama bila ada orang yang menjual dengan praktik tidak sehat.
“Segala yang melanggar ini menjual di atas HET akan ditindak tegas,” ucap Agus.
Kabareskrim Polri Brigjen Ignasius Sigit Widiatmono mengatakan kepolisian akan menindak tegas praktik produsen ini. Ia juga berpesan pada PTPN II untuk segera menyesuaikan harga lelangnya.
“Agar disalurkan ke masyarakat bisa sesuai HET. Sehingga apabila sama-sama kita kroyok, kita harapkan harga gula bisa kembali normal,” ucap Sigit dalam siaran live di akun Youtube Kementerian Perdagangan, Selasa (28/4/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti