tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Hukuman Dono diperberat dari 5 tahun pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 8 tahun penjara pada tingkat banding.
"Menyatakan terdakwa Dono Parwoto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro, yang dikutip dari salinan putusan, Selasa (22/7/2025).
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memberat hukuman denda terhadap Dono menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, pada tingkat pertama Dono telah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Dono dinyatakan telah bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Il alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 secara bersama-sama.
Dalam kasus ini, Dono dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merugikan negara hingga Rp510 miliar akibat proyek tersebut telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebagai pelaksana proyek.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































