Menuju konten utama

Hukuman Terdakwa Korupsi Tol MBZ Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi proyek Tol MBZ, Dono Parwoto menjadi delapan tahun bui.

Hukuman Terdakwa Korupsi Tol MBZ Diperberat Jadi 8 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ, Dono Parwoto (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Dono Parwoto yang menjabat sebagai kuasa KSO PT Waskita Acset tersebut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan empat saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

Hukuman Dono diperberat dari 5 tahun pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 8 tahun penjara pada tingkat banding.

"Menyatakan terdakwa Dono Parwoto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro, yang dikutip dari salinan putusan, Selasa (22/7/2025).

Majelis Hakim juga memutuskan untuk memberat hukuman denda terhadap Dono menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Dono telah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Dono dinyatakan telah bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Il alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 secara bersama-sama.

Dalam kasus ini, Dono dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp510 miliar akibat proyek tersebut telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebagai pelaksana proyek.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama