Menuju konten utama

Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid, Boleh Sendiri di Rumah?

Apakah boleh wanita shalat tarawih di masjid? Bagaimana tata cara shalat tarawih sendiri di rumah untuk wanita?

Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid, Boleh Sendiri di Rumah?
Umat Islam melaksanakan Shalat Tarawih saat permukimannya terdampak pemadaman listrik di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Shalat tarawih adalah ibadah sunah yang hanya bisa dilakukan selama bulan Ramadhan saja. Bagaimana hukum wanita yang tarawih di masjid? Apakah kaum hawa boleh tarawih sendiri di rumah?

Tarawih memiliki kemuliaan tersendiri. Bahkan, masing-masing hari memiliki keistimewaan hingga hari ke-30. Menurut riwayat Ali bin Abi Tholib, Nabi Muhammad SAW pernah ditanya terkait keutamaan tarawih di bulan Ramadhan.

Rasul kemudian bersabda:"Pada malam pertama keluarlah dosa orang mukmin yang melakukan tarawih, sebagaimana ibunya melahirkan ia di dunia,".

Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid

Hukum shalat tarawih pada dasarnya adalah bersifat sunah. Artinya, apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak dosa.

Kendati demikian, tarawih memiliki keistimewaan tersendiri dan tidak dipunyai shalat sunah lainnya, yakni hanya dilakukan selama bulan Ramadhan saja. Dengan demikian, tarawih tidak dapat dikerjakan selain bulan suci.

Mengutip sebuah hadis, Rasulullah SAW pernah bersabda:"Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau," (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan sumber beberapa hadis lainnya, tidak ada hukum yang melarang wanita shalat tarawih di masjid. Artinya, sah-sah saja apabila ada wanita yang ikut shalat tarawih di masjid.

Di kalangan masyarakat, perbedaan tidak terletak pada hukum wanita yang shalat tarawih di masjid. Namun, sebagian besar perbedaan itu terkait jumlah rakaat, apakah 8 kali atau 20 kali.

Dalam sebuah pendapat ulama, wanita memang lebih utama mengerjakan shalat wajib di rumah. Sedangkan laki-laki di masjid.

Mengutip artikel berjudul "Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah atau Masjid?" yang ditulis Ihya’ Ulumuddin via NU Online, Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi dalam I’anatut Tholibin menerangkan:

"(Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari: Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki) Hal tersebut berdasarkan hadits : shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid,".

Berdasarkan penjelasan di atas, wanita memang lebih utama shalat di rumah daripada di masjid. Akan tetapi, tidak ada larangan untuk ikut serta sholat tarawih di masjid.

Tata Cara Shalat Tarawih Sendiri untuk Wanita di Rumah

Shalat tarawih secara berjamaah sebenarnya memiliki kemuliaan tersendiri. Akan tetapi, jika dikerjakan munfarid atau sendiri juga tetap sah.

Menurut laman Muhammadiyah, shalat tarawih lebih afdal berjamaah karena beberapa hal, seperti pahala 27 kali lipat, kecintaan terhadap masjid, menyemarakkan suasana bulan suci Ramadhan, hingga mempererat silaturahmi dan kebersamaan warga.

Diriwayatkan Aisyah, Rasulullah SAW shalat pada suatu malam di masjid, lalu beberapa orang lelaki ikut salat bersama beliau. Kemudian beliau salat [lagi] pada malam berikutnya dan orang bertambah banyak.

Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah SAW tidak keluar kepada mereka. Ketika tiba waktu subuh, beliau berkata,"Saya melihat apa yang kamu lakukan. Aku tidak keluar menemui kalian bukan karena apa-apa, melainkan aku khawatir kalau-kalau hal itu menjadi wajib atas kamu," Ini terjadi di [bulan] Ramadan [HR al-Bukhārī (ini adalah lafalnya), Muslim, Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, Aḥmad, Ibn Khuzaimah, dan Ibn Ḥibbān].

Selain di masjid, shalat tarawih juga bisa dikerjakan sendiri di rumah. Pilihannya bisa memakai 8 rakaat atau 20 rakaat. Khusus untuk 8 rakaat, formasi yang digunakan adalah 4 rakaat tarawih dan 4 rakaat lagi kemudian ditutup sholat witir 3 rakaat.

Opsi lainya adalah 2-2-2-2-2-1. Artinya, shalat tarawih dikerjakan tiap 2 rakaat sekali salam dan dikerjakan 4 kali. Lantas ditutup witir 2 rakaat salam dan 1 rakaat salam.

Sementara untuk yang 20 rakaat, formasinya adalah 2-2-2-2-2-2-2-2-2-2-2-1. Maknanya, tarawih dikerjakan 2 rakaat salam hingga mencapai 10 kali. Dilanjutkan witir 2 rakaat salam dan 1 rakaat salam.

Berikut adalah tata cara shalat tarawih sendiri di rumah untuk wanita dengan jumlah bilangan 2 rakaat (apabila ingin yang 4 rakaat, maka tinggal diganti niatnya saja dan jumlah rakaat ditambah 2 kali hingga menjadi genap 4 rakaat):

  • Membaca niat sholat tarawih sendiri 2 rakaat

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: "Ushalli sunnatat tarawihi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adaan lillahi ta‘ala."

Artinya: “Aku berniat salat sunah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah Ta'ala.”

Untuk niat sholat tarawih sendiri 4 rakaat adalah sebagai berikut:

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ َارْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً ِللهِ تَعَالَى

Arab Latin: "Ushalli sunnatat tarawiihi arba'ata rakaatin mustaqbilal qiblati adaan lillahi ta'ala."

Artinya: "Saya berniat salat sunah Tarawih empat rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah SWT."

  • Melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan mengucap takbir (Allahu Akbar), dan pada saat yang sama membaca niat di dalam hati.
  • Membaca doa iftitah.
  • Membaca surah Al-Fatihah.
  • Membaca salah satu surat dalam Al-Qur'an.
  • Membaca takbir (Allahu Akbar), lalu rukuk (saat rukuk, membaca 'Subhana rabbiyal 'adhimi wa bihamdihi').
  • Berdiri dari rukuk untuk melakukan iktidal, sambil mengucap "Sami'allahu liman hamidah," dan dilanjutkan membaca, "Rabbanaaa lakal hamdu mil-ussamaawaati wa mil-ul-ardhi, wa mil-u maa syik-ta min syai-im ba’du."
  • Mengucap takbir, dan melakukan sujud pertama, sambil baca "Subhana rabbiyal a’laa wa bi hamdih."
  • Mengucap takbir, lalu duduk di antara dua sujud, sambil baca doa, "Rabighfirlii, Warhamnii, Wajburnii, Warfa’ni, Warzuqnii, Wahdini, Wa’aafinii, Wa’fuannii."
  • Mengucap takbir, lakukan sujud kedua, sambil baca doa "Subhana rabbiyal a’laa wa bi hamdih."
  • Duduk istirahat atau duduk sejenak sebelum bangkit berdiri lagi untuk mengerjakan rakaat kedua.
  • Bangkit dari duduk sejenak, mengucap takbir, sambil berdiri untuk mengerjakan rakaat kedua.
  • Di rakaat kedua, melakukan hal yang sama seperti rakaat pertama, kecuali niat dan doa iftitah (mulai dari baca Al-Fatihah hingga sujud kedua).
  • Setelah sujud kedua di rakaat kedua, melakukan duduk tasyahud akhir sebelum salam.
  • Sebelum mengucap salam, membaca doa tahiyat seperti berikut ini:
  • "Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thoyyibaatulillaah. Assalaamu'alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh. Assalaamu'alaina wa'alaa ibaadillaahishaalihiin. Asyhaduallaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammad Rasuulullaah. Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad. Kamaa shallaita 'alaa sayyidinaa Ibraahim wa'alaa aali sayyidinaa ibraahim. Wabaarik 'alaa sayyidinaa muhammad wa 'alaa aali sayyidina muhammad. Kamaa baarakta 'alaa sayyidinaa ibraahiim wa 'alaa aali sayyidina Ibraahiim. Fil'aalamiina innaka hamiidum majiid."
  • Setelah itu, rakaat kedua ditutup dengan mengucap salam "Assalaamu alaikum wa rahmatullah" sambil menengokkan kepala ke kanan dan lantas ke kiri.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus