tirto.id - Bulan Ramadhan merupakan waktu yang istimewa bagi umat Islam. Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga bertujuan untuk melatih pengendalian diri, memperbanyak ibadah, serta menjauhi perbuatan yang dapat mengurangi nilai pahala puasa.
Bulan suci Ramadhan merupakan waktu terbaik untuk memperbaiki diri, memperbanyak ibadah, dan menjauhkan diri dari segala bentuk perbuatan yang sia-sia. Namun, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan hiburan digital, muncul berbagai pertanyaan baru terkait aktivitas sehari-hari saat berpuasa.
Salah satunya adalah kebiasaan menonton tayangan hiburan seperti drama China atau C-drama yang kini semakin populer dan mudah diakses melalui berbagai platform streaming.
Tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya, apakah menonton drama China saat Ramadhan diperbolehkan dalam Islam, dan apakah aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa atau setidaknya mengurangi pahala puasa?
Apakah Menonton Drama China Membatalkan Puasa?
Secara hukum fikih, menonton drama baik drama China, Korea, maupun tontonan lainnya, tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa secara langsung, selama tidak memenuhi syarat pembatal puasa yang telah ditetapkan dalam syariat.
Para ulama sepakat bahwa hal-hal yang membatalkan puasa antara lain:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan
- Keluarnya mani dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Haid dan nifas
- Hilang akal (gila) atau murtad
Hal ini merujuk pada firman Allah SWT yang berbunyi:
“Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dari ayat tersebut, jelas bahwa menonton tayangan hiburan tidak secara eksplisit membatalkan puasa. Namun, persoalan puasa tidak hanya sebatas sah atau batal, melainkan juga kualitas dan pahala puasa itu sendiri.
Rasulullah saw. mengingatkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan keji, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan maksiat, ucapan kotor, dan hal-hal yang melalaikan dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa, meskipun secara hukum puasanya tetap sah.
Selain itu, jika drama China yang ditonton memiliki adegan atau dialog yang dikhawatirkan dapat memberikan rangsangan yang tidak diperbolehkan selama ibadah puasa, maka menontonnya dapat mengurangi pahala puasa, bahkan berpotensi menjerumuskan pada dosa.
Allah Swt. berfirman:
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30)
Ayat ini menjadi dasar bahwa menjaga pandangan adalah kewajiban, terlebih di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan.
Jika drama China yang ditonton tidak memiliki adegan atau dialog yang dapat menjerumuskan ke tindakan dosa, maka hukum menontonnya cenderung mubah (boleh). Namun, tetap perlu diingat bahwa mubah bukan berarti dianjurkan, apalagi jika waktu Ramadhan justru dihabiskan untuk hiburan semata.
Rasulullah saw. bersabda:
“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan haus.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menjadi peringatan agar umat Islam tidak menyia-nyiakan Ramadhan dengan aktivitas yang minim nilai ibadah.
Menonton drama China saat Ramadhan tidak membatalkan puasa secara hukum, selama tidak disertai perbuatan yang secara jelas membatalkan puasa. Namun, dari sisi pahala dan kualitas puasa, aktivitas ini dapat mengurangi pahala puasa, menjadi makruh jika melalaikan ibadah, dan menjadi haram jika mengandung unsur maksiat dan syahwat.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id







































