tirto.id - Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, mengatakan bahwa Bonnie Triyani—orang yang menggantikan Tia sebagai caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029 Dapil Banten I—telah mendahului putusan mahkamah PDIP.
Bonnie maju sebagai pengganti, sebab Tia dinyatakan telah mengalihkan suara partai dan caleg pada Dapil yang sama, Mochmad Hasbi, pada Pileg 2024.
Jupryanto menyebut, pada 5 Juni 2024, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah mendeklarasikan Bonnie sebagai pengganti Tia.
"Pak Hasto Sekjen menyampaikan, di bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi [anggota] DPR itu adalah Bonnie. Artinya apa? Dia udah mendahului keputusan Mahkamah Partai," kata Jupryanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Padahal, menurutnya, PDIP baru menyidangkan kasus Tia pada 14 Agustus 2024. Mahkamah PDIP memutuskan bahwa Tia dinyatakan terbukti menggelembungkan suara, melanggar kode etik dan disiplin partai.
Jupryanto menyebut, PDIP memutuskan Tia terbukti melakukan hal tersebut atas putusan Bawaslu Provinsi Banten. Padahal, katanya, Tia dinyatakan tidak terlibat.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu Provinsi Banten, memutus 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil Banten I, terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia.
Lebih lanjut, Jupryanto menduga, putusan partai yang berujung pada pemecatan terhadap Tia dari PDIP hannyalah sebuah rekayasa.
"Artinya putusan Mahkamah Partai ini kita menduga semacam rekayasa aja, tapi statement-nya Pak Hasto selaku sekjen menyampaikan itu di depan orang banyak dengan kata-kata Bonnie terpilih sebagai anggota DPR," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyayangkan hal yang dilakukan oleh Hasto tersebut. Menurutnya, Hasto telah menggiring agar PDIP mengeluarkan putusan terhadap Tia.
"Artinya, sebelum putusan Mahkamah Partai, sudah keluar, ini udah digiring, sekelas sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu," tuturnya.
Jupryanto yang mendampingi Tia, datang ke Bareskrim untuk mengonsultasikan soal penggelembungan suara, pemecatan Tia dari PDIP, serta soal gagalnya Tia menjadi Anggota DPR RI.
Ia mengatakan, Bareskrim memintanya untuk menunggu hasil putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Tia atas Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana dan Mochmad Hasbi, yang diajukan pada, Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan sidang internal Mahkamah Partai menemukan bukti bahwa Tia telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024.
Menurutnya, sanksi pemecatan terhadap Tia diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik. Rony menjelaskan, pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutuskan 8 PPK Dapil Banten I dinyatakan telah bersalah dengan menguntungkan suara untuk Tia.
Sehari kemudian, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania. Hasilnya, Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi