tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Apabila tidak mampu membayar uang denda tersebut, Hasnaeni harus menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan.
Selain itu, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah inkrah, harta miliknya akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Hasnaeni bersalah karena terbukti melakukan tindak korupsi.
“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fahzal.
Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Fahzal.
Di samping itu, majelis hakim mengatakan bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya, serta terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan Hasnaeni berlaku sopan dalam persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga anak dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hasnaeni pun menangis tersedu-sedu mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta (subsider 4 bulan penjara).
Si 'Wanita Emas' terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Peran Hasnaeni dalam kasus tersebut adalah sebagai orang yang pertama kali menawarkan proyek pembangunan Tol Semarang-Demak untuk PT Waskita Beton Precast dengan nilai proyek sebesar Rp341 miliar.
Namun, Hasnaeni mensyaratkan kepada Waskita Beton Precast untuk memberikan uang terlebih dahulu kepada Hasnaeni sebagai penambahan modal. Waskita Beton Precast menyetujuinya dan membayar sebesar Rp16 miliar.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto