Menuju konten utama

Saat Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Korupsi

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Kejagung melakukan penjemputan paksa Hasnaeni Wanita Emas di rumah sakit, bahkan sempat menolak ditahan.

Saat Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Korupsi
pengurus harian dpp partai demokrat mischa hasnaeni moein bakal calon gubernur dki melalui partai demokrat menjadi pembicara dalam diskusi publik, di gedung joang 45, menteng, jakarta pusat, rabu (16/3). diskusi antara lain membahas wacana memperberat jumlah dukungan buat calon independen dalam revisi uu tentang pilkada nomor 8 tahun 2015, antara foto/fauziyyah sitanova/pd/16

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (MMM) Hasnaeni Moein alias Wanita Emas jadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

"Hari ini kami tambah tersangkanya tiga orang, setelah kemarin ditetapkan empat orang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

Selain Hasnaeni, kejaksaaan menetapkan eks Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dan mantan General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) Kristadi Juli Hardjanto.

Dalam perkara ini Hasnaeni menawarkan pekerjaan pembangunan Tol Semarang-Demak kepada PT WBP. Sebelum program dimulai, Hasnaeni meminta PT WBP untuk menggelontorkan sejumlah uang dengan alasan sebagai berikut modal.

"Pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp341 miliar, atas permintaan saudara H, PT WBP menyanggupi," jelas Kuntadi.

Lantas Kristadi membuatkan invoice pembayaran, agar seolah-olah pihaknya telah membeli material pada PT MMM. PT WBP menyerahkan uang Rp16,844,363,402.

"Diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Kuntadi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum tiga orang tersebut kejaksaan menetapkan empat tersangka lain atas dugaan penyelewengan penggunaan dana pembangunan tol, pengadaan batu dan pasir, serta jual beli tanah.

Empat tersangka itu adalah AW (bekas Direktur Pemasaran PT. WBP tahun 2016-2020), AP (General Manager Pemasaran), BP (Staf Ahli Pemasaran), dan A (pensiunan karyawan Waskita). Mereka diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.583.278.721.001.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Hasnaeni 'wanita emas' tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Hal ini berujung pada penjemputan paksa penyidik Jampidsus di rumah sakit sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni alias wanita emas melakukan perlawanan.

Saat hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.

Kuntadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.

Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI HASNAENI WANITA EMAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto