tirto.id - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) telah menyelenggarakan sidang putusan gugatan atas kasus genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024 pukul 12.00 GMT atau 19.00 WIB.
Al Jazeera mewartakan, persidangan pada malam ini dihadiri 16 dari 17 hakim dan dipimpin oleh hakim ketua Joan Donoghue.
Satu-satunya hakim yang absen adalah Hakim Patrick Lipton Robinson, yang menurut hakim ketua Donoghue telah berpartisipasi dalam musyawarah dan pemungutan suara akhir, tetapi karena alasan yang tidak diketahui dia tidak dapat hadir pada persidangan.
Reuters melaporkan, ICJ dalam sidang malam hari ini memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan genosida saat berperang melawan Hamas di Jalur Gaza.
Pengadilan mengatakan Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga Palestina di daerah kantong tersebut.
Pengadilan tidak memutuskan inti dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, apakah genosida telah terjadi di Gaza. Namun, pengadilan mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.
Hasil Putusan Mahakamah Internasional atas Kasus Genosida di Gaza
Selama sidang yang digelar lebih kurang 1 jam itu, melansir BBC, ada sejumlah poin penting putusan ICJ yang patut untuk diperhatikan, antara lain adalah:
- Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.
- Israel harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun.
- Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.
- Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses kemanusiaan.
- Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida.
- Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan.
Pernyataan Menteri Luar Negeri Palestina atas Putusan ICJ
Menteri Luar Negeri Palestina , Riyadh Maliki telah mengeluarkan sebuah pernyataan yang menanggapi keputusan ICJ/Mahkamah Internasional mengenai langkah-langkah darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza. Berikut adalah pernyataan lengkapnya dikutip Al Jazeera.
Palestina menyambut baik keputusan penting dari Mahkamah Internasional dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel di bawah Konvensi Genosida. Mengingat bukti-bukti yang tak terbantahkan yang diajukan ke Pengadilan tentang genosida yang sedang berlangsung, ICJ memerintahkan langkah-langkah sementara ini.
Putusan ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum atau di luar jangkauan keadilan. Putusan ini mematahkan budaya kriminalitas dan impunitas Israel yang sudah mengakar, yang menjadi ciri khas pendudukan, perampasan, penganiayaan, dan apartheid yang dilakukan selama puluhan tahun di Palestina.
Israel gagal meyakinkan Mahkamah bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida. Para hakim ICJ melihat adanya politisasi, pembelokan, dan kebohongan yang dilakukan oleh Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan langkah-langkah sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran permohonan Afrika Selatan. Israel dituduh menghancurkan seluruh bangsa dan sekarang akan dituduh melakukan Genosida, kejahatan dari segala kejahatan.
Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk oleh Israel. Pemerintah-pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam genosida ini, dimulai dengan menghentikan perdagangan senjata dengan Israel. Pemerintah juga harus berusaha untuk menghentikan pembantaian dan penghancuran di Gaza. Hal ini merupakan kewajiban hukum yang mengikat.
Rakyat dan kepemimpinan Palestina akan selamanya berterima kasih kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan yang telah mengambil langkah berani dalam solidaritas aktif ini. Kami juga berterima kasih kepada jutaan orang yang tidak berhenti turun ke jalan di seluruh dunia untuk memprotes genosida dan memperjuangkan hak-hak Palestina untuk hidup dan kebebasan.
Palestina akan terus bekerja sama dengan para sekutu untuk memastikan diakhirinya genosida, pertanggungjawaban atas kejahatan yang kejam, dan perlindungan hak-hak kolektif kita sebagai warga dunia atas hak asasi manusia, keadilan, dan kebebasan yang setara. Ini adalah perjuangan untuk kemanusiaan yang tidak bisa dibiarkan kalah oleh dunia.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Balqis Fallahnda