tirto.id - Afrika Selatan (Afsel) mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ (International Court of Justice) dengan tuduhan melakukan genosida di Palestina. Bagaimana hasil terbarunya?
Salah satu negara di benua hitam itu membawa kasus genosida Israel di Palestina ke ICJ pada akhir tahun 2023 silam.
Aksi yang dilakukan Afsel tentu menyita perhatian dunia di tengah situasi panas yang sedang terjadi di Palestina akibat serangan Israel. Banyak kalangan menanti-nanti hasil sidang ICJ.
Apakah ini bakal menjadi babak baru bagi penyelesaian kasus pendudukan dan serangan yang dilakukan Israel ke Palestina?
Apa Itu ICJ?
ICJ merupakan bagian dari badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka didirikan Juni 1945 lewat Piagam PBB dan mulai aktif pada tahun 1946.
Mahkamah Internasional ini berkantor di Den Haag, Belanda, dan menjadi satu-satunya dari 6 badan utama PBB yang tidak berada di New York, AS.
Tugas ICJ adalah menyelesaikan perselisihan hukum yang diajukan oleh negara-negara berdasarkan aturan hukum internasional.
Mereka juga dapat memberikan pendapat atau nasehat terkait permasalahan hukum yang diajukan badan-badan resmi PBB dan lembaga-lembaga khusus.
Pengadilan ICJ digelar dengan diisi 15 orang hakim. Mereka dipilih PBB dan Dewan Keamanan. Hakim ICJ memiliki masa tugas selama 9 tahun.
Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ
Pada 23 Desember 2023, ICJ mengumumkan Afrika Selatan telah mengajukan gugatan terhadap Israel. Mereka menuduh negara zionis itu melanggar kesepakatan Konvensi Genosida atas tindakann terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Pihak Afrika Selatan menyebutkan,"tindakan dan kelalaian oleh Israel.....bersifat genosida, karena dilakukan dengan maksud tertentu yang disyaratkan....untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,".
Tindakan Israel terhadap warga Palestina di Gaza dinilai sebagai pelanggaran terhadap isi Konvensi Genosida.
Dalam permohonan itu, Afrika Selatan turut menuliskan,"Israel, khususnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal mencegah genosida dan telah gagal mengadili penghasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida,".
Mereka menuduh Israel telah terlibat, sedang terlibat dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap Palestina di Gaza.
Hasil Sidang ICJ Afrika Selatan-Israel
ICJ akhirnya menggelar sidang yang melibatkan Afrika Selatan-Israel terkait tuduhan genosida di Palestina.
Sidang rencananya digelar selama 2 sesi. Pertama hari Kamis, 11 Januari 2024. Sidang diisi penyampaian argumen oleh pihak Afrika Selatan.
Selang sehari kemudian, sidang kedua digeber pada Jumat, 12 Januari 2024 waktu setempat. Kali ini giliran Israel yang mengajukan jawaban.
Selama masa sidang hari pertama, Kamis, (11/1/2024), Afrika Selatan memaparkan bukti-bukti terkait tuduhan Israel melakukan genosida.
Mereka menuntut agar Mahkamah Internasional memerintahkan penangguhan kondisi darurat atas kampanye militer Israel yang menghancurkan Gaza, Palestina.
Mengutip Reuters, Afsel menyebutkan serangan Israel sudah menghancurkan sebagian besar daerah pantai tersebut dan menewaskan lebih dari 23.000 orang, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membawa "penghancuran populasi" Gaza.
"Niat untuk menghancurkan Gaza telah direncanakan di tingkat tertinggi negara. Hal itu terlihat dari cara serangan militer ini dilakukan," beber Tembeka Ngcukaitobi, seorang advokat Pengadilan Tinggi Afrika Selatan.
Ngcukaitobi menambahkan para pemimpin politik dan militer Israel, salah satunya Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, termasuk di antara yang menghasut upaya genosida.
Afrika Selatan lalu menunjukkan pengeboman Israel yang terus-terusan. Mereka mengkaitkan komentar Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang mengatakan pada awal perang bahwa akan memberlakukan blokade total sebagai bagian dari perang melawan "hewan manusia".
"Bukti-bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tetapi juga sangat banyak dan tak terbantahkan," tegas Ngcukaitobi.
"Setiap hari, ada kerugian yang terus bertambah dan tidak dapat diperbaiki atas nyawa, harta benda, martabat, dan kemanusiaan rakyat Palestina," sahut Adila Hassim, pengacara di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan.
"Tidak ada yang dapat menghentikan penderitaan, kecuali perintah dari pengadilan ini," lanjutnya.
Respons Israel & PM Benjamin Netanyahu
AP News memberitakan Israel turut mengirim para ahli hukum terkemukanya demi melawan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Salah satu yang dikirim adalah seorang penyintas Holocaust.
"Israel tidak bisa lari dari tuduhan yang begitu serius," beber Alon Liel, eks Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Israel dan duta besar Israel untuk Afrika Selatan.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengutuk tindakan yang dilakukan Afrika Selatan sembari menyebut sebagai "kemunafikan dan kebohongan".
Pihak Israel mengklaim satu-satunya cara untuk mempertahankan diri ialah membasmi Hamas. Mereka menyalahkan organisasi tersebut atas semua kerugian yang dialami warga sipil Palestina.
"Kita melawan teroris, kita melawan kebohongan... Hari ini kita melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal sedang memerangi genosida," ujar Netanyahu.
Israel setidaknya memiliki waktu pada hari Jumat (12/1) untuk menyampaikan jawaban di sidang ICJ atas segala tuduhan yang diutarakan Afrika Selatan.
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra