Menuju konten utama

Filipina Keluar dari Mahkamah Pidana Internasional ICC

Filipina keluar dari Mahkamah Pidana Internasional atau ICC terkait pemeriksaan terhadap Presiden Rodrigo Duterte soal Perang Narkoba.

Filipina Keluar dari Mahkamah Pidana Internasional ICC
Presiden Filipina Rodrigo Duterte. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Wisnu Widiantoro

tirto.id - Filipina mengumumkan menarik diri dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) pada Minggu (17/3/2019).

Keputusan ini dibuat setelah institusi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Filipina, Rodrigo Duterte pada 2018 atas dugaan pembunuhan ilegal dalam upaya pemberantasan narkoba.

Filipina menjadi negara kedua yang keluar dari ICC setelah Burundi, seperti dilansir Aljazeera.

ICC mendakwa Duterte atas dugaan kriminal terhadap kemanusiaan, yaitu dugaan pembunuhan di luar proses hukum dalam rangka memberantas narkoba di Filipina. Tuduhan tersebut membuat Duterte marah. Penyelidikan mulai dilakukan ICC pada Februari 2018, dikutip dari AP News.

Duterte mengatakan bahwa ICC tidak bisa melakukan yurisdikasi atas segala keputusannya dan menyebut penyelidikan itu sebagai kesalahan yang mencolok dan fatal.

Ribuan tersangka, yang notabene masyarakat miskin terbunuh dalam upaya pemberantasan narkoba oleh Duterte tersebut.

Dia berpendapat bahwa pembunuhan tersebut tidak melawan kemanusiaan, atau genosida dan kekejaman lainnya. Ia justru mempertimbangkan dampak obat-obatan yang disebabkan oleh para pengedar narkoba.

Penarikan diri semacam ini hanya berlaku selama satu tahun setelah sebuah negara diberi peringatan tertulis dari ICC. Negara yang didakwa juga tidak bisa melepaskan diri dari tuduhan selama masa penarikan diri tersebut.

Dengan kata lain, proses hukum terhadap Duterte atas dugaan kriminal melawan kemanusiaan tetap berlanjut di ICC. Tuduhan terhadap Duterte, yang di keluarkan oleh prosekutor ICC, Fatou Bensoda pada Februari 2018 tersebut tetap akan berlanjut.

“Penangguhan [pengadilan] karena penarikan diri berlaku selama 12 bulan [...] hal tersebut untuk mencegah situasi semacam ini dimana negara yang didakwa karena kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mereka menarik diri untuk menghindar dari pengadilan,” kata Toby Cadman, Pengacara HAM Internasional seperti dikutip Aljazeera.

“Intinya adalah, anda tidak di izinkan untuk melakukannya (menarik diri dari ICC). Jadi, ICC akan melanjutkan dan melakukan yurisdikasi dakwaan terhadap presiden dan pejabat negara lainnya yang dianggap bertanggung jawab [atas tindak kriminal tersebut],” lanjutnya.

Akan tetapi, Filipina menganggap bahwa negara tersebut tidak pernah secara resmi atau secara hukum menganggap ICC sebagai bagian dari proses penyelenggaraan hukum negara Filipina.

“Posisi kami dalam hal ini jelas, tegas dan tidak berubah. Filipina tidak pernah menjadi bagian dari Rome Statute yang mendirikan ICC,” kata juru bicara Duterte, Salvador Panelo seperti dikutip South China Morning Post.

“Sejauh yang kami ketahui, pengadilan ini tidak relevan dan perbuatannya sia-sia,” imbuhnya.

Perang narkoba yang di inisiasi oleh Duterte dan segala pelaksanaannya didukungnya dengan kuat. dia membantah kritik terhadapnya ayng emngatakan bahwa pemimpin dan institusi Barat tidak peduli dengan negaranya.

Pengadilan ICC terhadapnya akan terus berlanjut dan berdasarkan hukum ICC, sebelum negara menarik diri dari ICC, proses hukum akan terus berlanjut.

Duterte dengan jelas mengatakan bahwa pemerintah Filipina tidak akan bersikap kooperatif terhadap ICC dalam segala hal. Dia menyebut bahwa ICC “tidak akan bisa melakukan yurisdikasi terhadap orang-orangnya, tidak dalam jutaan tahun,” ungkapnya dalam sebuah pidato pada Rabu (13/3/2019).

ICC mengklaim bahwa pemerintah Duterte melakukan pembunuhan ilegal dalam Perang Narkoba pada tahun 2016. Polisi menyatakan bahwa sekitar 5 ribu (tepatnya 5,176) orang terbunuh karena menolak ditahan. Namun, kelompok kemanusiaan menduga bahwa jumlah korban terbunuh tiga kali lipat dari itu.

Burundi menjadi negara pertama yang mengundurkan diri dari ICC, sebelumnya bergabung pada 2002. Selain itu Zambia, Afrika Selatan, Kenya, dan Gambia juga disebut akan keluar dari Mahkamah Internasional itu.

Sebaliknya, Malaysia secara resmi bergabung denagn ICC bulan ini, mebuatnya menjadi satu-satunya negara Asia yang kooperatif terhadap ICC.

Baca juga artikel terkait FILIPINA atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Politik
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yantina Debora