tirto.id - Masyarakat Indonesia terutama kalangan kiai dan santri akan memperingati Hari Santri Nasional pada Selasa, 22 Oktober 2024 besok.
Peringatan Hari Santri Nasional ke-10 semenjak ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015.
Berkaitan Hari Santri Nasional 2024, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Menag RI Nomor SE. 4 Tahun 2024 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2024.
Dalam panduan Menag di atas, salah satunya disebutkan, Hari Santri Nasional 2024 membawa tema bertajuk “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” yang bermakna perjuangan berkelanjutan para santri dalam merengkuh masa depan yang sejahtera, dengan semangat, keberanian, dan nilai-nilai luhur yang selalu dijaga dan diteruskan.
Apakah Hari Santri Nasional 2024 Tanggal Merah dan Libur?
Hari Santri Nasional merupakan salah satu peringatan tahunan yang diselenggarakan di Indonesia setiap tanggal 22 Oktober.
Lantas, 22 Oktober apakah tanggal merah? Hari Santri Nasional bukan Hari Libur Nasional maupun Cuti Bersama. Oleh sebab itu, tidak ada tanggal merah untuk Hari Santri Nasional sejauh ini.
Di Indonesia, Tanggal Merah berupa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB 3 Menteri No.855/2023, No.3/2023, No.4/2023, Hari Santri Nasional 22 Oktober tidak termasuk dalam jajaran Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama Tahun 2024.
Latar Belakang Peringatan Hari Santri Nasional
Latar belakang peringatan Hari Santri Nasional adalah seruan resolusi jihad yang dilakukan KH Hasyim Asy'ari (Nahdlatul Ulama) pada 22 Oktober 1945 silam. Resolusi ini berisi tentang perintah kepada umat Islam untuk berperang melawan Belanda dan tentara sekutu yang kembali ingin menguasai Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan. Adapun tiga poin penting resolusi jihad KH Hasyim Asy'ari sebagai berikut:
- Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardhu ’ain bagi tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak, bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh.
- Tewas saat berperang melawan musuh (NICA) hukumnya adalah mati syahid.
- Orang yang memecah persatuan rakyat Indonesia itu hukumnya adalah wajib dibunuh.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani