Menuju konten utama

Hari Santri 2024 Libur atau Tidak dan Apakah Tanggal Merah?

Peringatan Hari Santri Nasional ke-10 jatuh pada Selasa, 22 Oktober 2024 besok. Apakan HSN libur tanggal merah? Ini infonya.

Hari Santri 2024 Libur atau Tidak dan Apakah Tanggal Merah?
Sejumlah pelajar membawa poster saat mengikuti pawai Hari Santri Nasional di Desa Tugurejo Kediri, Jawa Timur, Sabtu (22/10/2022). Pawai tersebut diikuti pelajar dari sejumlah sekolah tingkat TK hingga SD. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.

tirto.id - Masyarakat Indonesia terutama kalangan kiai dan santri akan memperingati Hari Santri Nasional pada Selasa, 22 Oktober 2024 besok.

Peringatan Hari Santri Nasional ke-10 semenjak ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015.

Berkaitan Hari Santri Nasional 2024, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Menag RI Nomor SE. 4 Tahun 2024 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2024.

Dalam panduan Menag di atas, salah satunya disebutkan, Hari Santri Nasional 2024 membawa tema bertajuk “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” yang bermakna perjuangan berkelanjutan para santri dalam merengkuh masa depan yang sejahtera, dengan semangat, keberanian, dan nilai-nilai luhur yang selalu dijaga dan diteruskan.

Apakah Hari Santri Nasional 2024 Tanggal Merah dan Libur?

Ilustrasi jadwal kegiatan

Ilustrasi jadwal kegiatan. FOTO/Freefik.com

Hari Santri Nasional merupakan salah satu peringatan tahunan yang diselenggarakan di Indonesia setiap tanggal 22 Oktober.

Lantas, 22 Oktober apakah tanggal merah? Hari Santri Nasional bukan Hari Libur Nasional maupun Cuti Bersama. Oleh sebab itu, tidak ada tanggal merah untuk Hari Santri Nasional sejauh ini.

Di Indonesia, Tanggal Merah berupa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB 3 Menteri No.855/2023, No.3/2023, No.4/2023, Hari Santri Nasional 22 Oktober tidak termasuk dalam jajaran Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama Tahun 2024.

Latar Belakang Peringatan Hari Santri Nasional

Latar belakang peringatan Hari Santri Nasional adalah seruan resolusi jihad yang dilakukan KH Hasyim Asy'ari (Nahdlatul Ulama) pada 22 Oktober 1945 silam. Resolusi ini berisi tentang perintah kepada umat Islam untuk berperang melawan Belanda dan tentara sekutu yang kembali ingin menguasai Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan. Adapun tiga poin penting resolusi jihad KH Hasyim Asy'ari sebagai berikut:

  1. Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardhu ’ain bagi tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak, bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh.
  2. Tewas saat berperang melawan musuh (NICA) hukumnya adalah mati syahid.
  3. Orang yang memecah persatuan rakyat Indonesia itu hukumnya adalah wajib dibunuh.
Resolusi jihad mampu membakar semangat rakyat Indonesia dan kalangan santri untuk berjuang mengusir penjajah. Puncak dari resolusi jihad adalah pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Peristiwa ini disebut-sebut sebagai salah satu pertempuran dan terberat dalam Revolusi Nasional Indonesia yang berlangsung hingga 28 November 1945.

Baca juga artikel terkait HARI SANTRI NASOIONAL atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani