tirto.id - Setiap tahun, jutaan umat Muslim di seluruh dunia merayakan suatu peristiwa istimewa yang kaya akan makna, yaitu Idul Adha. Perayaan ini juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.
Idul Adha tahun 2025 diprediksi akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Idul Adha merupakan salah satu perayaan utama bagi umat Islam yang memiliki arti mendalam baik secara spiritual maupun sosial.
Kurban merupakan bentuk ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha, khususnya di hari Tasyriq, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Menurut pendapat Imam Syafi'i dan Imam Maliki, pelaksanaan kurban adalah sunnah muakkad.
Salah satu hewan yang sering digunakan untuk berkurban ialah kambing. Kambing dipilih karena mudah diperoleh, harganya tergolong murah, dan memenuhi kriteria sebagai hewan untuk berkurban, seperti sudah cukup umur dan dalam keadaan sehat.
Harga Kambing Jawa Dan Gibas 2025
Harga kambing untuk kurban pada tahun 2025 mungkin akan berbeda-beda tergantung pada sejumlah faktor utama, seperti spesies kambing, kualitas fisik, serta waktu pembelian.
Informasi mengenai harga kambing kurban 2025 sangat dicari oleh komunitas Muslim, terutama oleh mereka yang telah bertekad untuk melaksanakan kurban. Berikut adalah harga kambing jawa dan gibas di tahun 2025.
Harga Kambing Jawa
Berikut adalah kisaran harga yang ditawarkan untuk jenis kambing Jawa:- Kambing Jantan Bligon yang sudah dewasa dihargai antara Rp3.450.000 hingga Rp3.650.000.
- Untuk Kambing Jantan Bligon yang masih muda, harganya berkisar dari Rp2.000.000 sampai Rp2.150.000.
- Kambing Jantan Bligon berupa Cempe ditawarkan dengan harga mulai Rp1.100.000 hingga Rp1.300.000.
- Kambing Betina Bligon dewasa dijual mulai harga Rp1.750.000 hingga Rp1.850.000.
- Kambing Betina Bligon muda bisa didapatkan dari harga Rp1.500.000 sampai Rp1.650.000.
- Kambing Betina Bligon Cempe memiliki kisaran harga antara Rp950.000 hingga Rp1.000.000.
- Harga Kambing Jantan Jawa dewasa dimulai dari Rp1.600.000 hingga Rp2.400.000.
- Kambing Jantan Jawa muda ditawarkan mulai dari Rp1.650.000 sampai Rp1.700.000.
- Kambing Jantan Jawa Cempe dibanderol mulai dari Rp1.150.000 hingga Rp1.300.000.
- Kambing Betina Jawa dewasa tersedia dengan harga antara Rp1.500.000 dan Rp1.550.000.
- Kambing Betina Jawa muda dapat dibeli mulai dari Rp1.200.000 hingga Rp1.250.000.
- Kambing Betina Jawa Cempe ditawarkan dengan harga mulai sekitar Rp600.000 hingga Rp750.000.
Harga Kambing Gibas 2025
Kambing Gibas, yang juga dikenal sebagai domba Gibas, tampil berbeda dibandingkan dengan kambing Jawa. Tubuhnya lebih besar dan bulu yang tebal dan keriting, memberikan kesan gemuk atau berbulu lebat.Harga Kambing Gibas juga sangat beragam, berikut beberapa daftar harganya:
- Doka Ekonomis seharga Rp1.799.000 dan memiliki berat antara 21-22 kilogram.
- Doka Standar dibandrol dengan harga Rp1.999.000 dan mempunyai berat 23-25 kilogram.
- Doka Medium ditawarkan dengan harga Rp2.599.000 dan memiliki berat 26-28 kilogram.
- Doka Premium dihargai Rp2.999.000 dan seberat 29-33 kilogram.
Syarat Hewan Kurban Untuk Idul Adha
Adapun, syarat penting yang perlu diperhatikan agar ibadah kurban menjadi sah ialah penyembelihan yang dilakukan setelah melaksanakan shalat Idul Adha.
Berikut rincian syarat hewan kurban yang sah untuk Idul Adha ialah sebagai berikut:
1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Hewan yang dapat digunakan untuk kurban termasuk unta, sapi, kambing, dan domba. Pemilihan hewan-hewan ini sejalan dengan praktik yang diajarkan oleh Rasulullah SAW saat menjalankan ibadah kurban.2. Usia Minimum Hewan Kurban
Setiap jenis hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi batas usia tertentu untuk dianggap sah. Unta harus berusia setidaknya lima tahun, sapi minimal dua tahun, kambing harus berumur satu tahun, dan domba harus berusia enam bulan.3. Kondisi Fisik Hewan Kurban
Hewan yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat.4. Syarat Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan kurban harus menjadi kepemilikan individu atau diperoleh dengan cara yang sah dan halal.5. Waktu yang Tepat untuk Menyembelih Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban seharusnya dilakukan hanya setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Di luar periode ini, penyembelihan tidak dianggap sebagai ibadah kurban.Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id

































