tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis: Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, Jumat (6/3/2026). Dalam putusannya, Hakim Ketua Harika Nova Yeri menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat Penuntut Umum," ucap hakim membacakan amar putusan, Jumat (6/3/2026).
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," lanjut hakim.
Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa yang mengunggah kritik dan menyediakan posko bantuan hukum di media sosial merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, bukan tindakan kriminal.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim membedah dakwaan Pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan. Hakim menilai konten mengenai, "400+ pelajar ditangkap" yang diunggah para terdakwa bukan merupakan kebohongan.
"Perbedaan istilah penangkapan dan penahanan, atau perbedaan angka yang bersumber dari situasi krisis yang dinamis, tidak serta-merta menjadikan informasi tersebut sebagai berita bohong," ujar Hakim saat membacakan amar pengadilan.
Hakim juga menyoroti narasi kematian pengemudi ojek online, Afan Kurniawan. Menurut Hakim, peristiwa tersebut adalah fakta yang sudah diketahui umum dan diberitakan secara masif, sehingga unggahan para terdakwa merupakan realitas objektif, bukan rekayasa fakta.
Hal menarik dalam persidangan ini adalah keberanian Majelis Hakim menggunakan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa. Karena perbuatan dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) namun diputus setelah undang-undang tersebut berlaku, hakim menggunakan Pasal 246 KUHP Baru untuk menggantikan Pasal 160 KUHP Lama tentang penghasutan.
Berdasarkan perbandingan hakim:
- Pasal 160 KUHP Lama: Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 246 KUHP Baru: Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terkait dakwaan penghasutan, hakim menilai tidak ditemukan kalimat yang secara eksplisit memerintahkan atau menggerakkan massa untuk melakukan kekerasan. Kalimat seperti "kita lawan bareng" dalam poster posko bantuan hukum dimaknai sebagai dukungan advokasi, bukan perlawanan fisik terhadap aparat.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan belasan saksi yang ikut dalam aksi massa, tidak ada satupun yang mengaku tergerak karena unggahan para terdakwa. Para saksi menyatakan hadir karena keinginan pribadi, empati atas kematian Afan Kurniawan, atau solidaritas sosial mandiri.
Di akhir putusan, Hakim menegaskan bahwa sebagai aktivis HAM dengan latar belakang pendidikan tinggi, apa yang dilakukan Delpedro cs adalah bentuk tanggung jawab sosial intelektual untuk memicu diskusi publik. Hakim menekankan prinsip bahwa "orang tidak bisa dipidana atas pikirannya."
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan para terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabat mereka seperti sediakala.
Penulis: Intern tirto
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































