tirto.id - Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum. Delpedro bersama tiga terdakwa lain, diperkarakan terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Dia meminta seluruh staf Lokataru yang saat ini masih dalam proses pidana, salah satunya Muzaffar Salim, yang berada dalam satu dakwaan dengannya, untuk dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum.
"Ini bukan soal pasang badan atau melindungi secara emosional. Ini adalah konsekuensi logis dan etis dari sebuah kepemimpinan. Amanah jabatan Direktur Eksekutif bukan hanya tentang kewenangan, tapi juga tentang kesediaan memikul risiko," kata Delpedro dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Delpedro mengatakan enggan meletakan beban organisasi yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya ke mereka yang berstatus staf. Dia menerangkan bahwa dalam garis hierarki organisasi, posisi direktur eksekutif memiliki kendali atas persetujuan produk informasi yang diterbitkan di semua lini media sosial. Oleh karenanya, Delpedro berharap semua tuntutan dan dakwaan jaksa kepada staf Lokataru untuk dihapuskan.
"Jangan biarkan para staf saya yang bekerja dalam garis hierarki kelembagaan menanggung beban yang secara hukum dan organisasi berada di pundak saya. Jika ada yang harus dimintai pertanggungjawaban, saya tegaskan sekali lagi, maka saya berdiri di sini untuk itu," ujarnya.
Dia menegaskan segala konten yang diproduksi lembaga Lokataru telah melewati persetujuan organisasi, yang mandatnya ada di jabatan yang dia emban.
"Setiap produk yang terbit adalah hasil pertimbangan bahwa ia telah sesuai dengan mandat kelembagaan, prinsip hak asasi manusia, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila kemudian terdapat konsekuensi hukum atas produk tersebut, maka secara moral dan hukum yang patut bertanggung jawab satu-satunya hanyalah saya sebagai penanggung jawab," ungkapnya.
Di akhir, Delpedro menutup pledoinya dengan membacakan nama para korban yang meninggal dalam aksi demonstrasi di Agustus 2025. Mereka yang disebutkan antara lain: Maulana Suryadi, Septianus Sesa, Rusman Diansyah, Sumari, Akbar Basri, Sarinawati, Syailul Akbar, Reza Septian Pratama, hingga Ika Jualiandi.
"Putusan dalam perkara ini tidak hanya berbicara kepada saya, ia berbicara kepada ratusan nama itu. Ia akan menjadi pesan tentang bagaimana negara memandang kritik, perbedaan pendapat, dan kebebasan sipil," jelasnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa menilai perbuatan Delpedro dan rekan-rekannya telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































