Menuju konten utama

Amnesty International Minta Hakim Tolak Tuntutan Delpedro dkk

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendorong agar majelis hakim memutus dan menolak segala tuntutan terhadap Delpedro dkk.

Amnesty International Minta Hakim Tolak Tuntutan Delpedro dkk
Terdakwa kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Amnesty International Indonesia menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan kawan-kawan memberi tanda bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan adanya pembungkaman kritik oleh negara.

“Tuntutan dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan jelas melanggar hak asasi manusia. Tindakan terdakwa yang dituntut penjara oleh jaksa sebenarnya adalah wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Padahal, kata Usman, apa yang dilakukan para terdakwa dengan membuka posko aduan, memantau situasi lapangan dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bukanlah aksi kriminal.

Ungkapan satir dan membagikan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial juga tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.

“Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Usman mendorong agar majelis hakim dengan berani memutus dan menolak segala tuntutan. Dia berpandangan bahwa hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan.

“Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter,” katanya.

Dia juga meminta agar DPR dan pemerintah mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM agar dapat menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun. Pengelola akun Instagram @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum yang memicu kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa 2 Muzaffar Salim, Terdakwa 3 Syahdan Husein, dan Terdakwa 4 Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU saat membacakan amar tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Selain pidana badan, Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap Delpedro dan kawan-kawan.

"Menetapkan agar terhadap Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa 2, Muzaffar Salim, Terdakwa 3, Syahdan Husein dan Terdakwa 4, Khariq Anhar segera ditahan di Rutan," lanjut JPU.

Baca juga artikel terkait SIDANG atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty