tirto.id - Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengusir perwakilan Direksi PT Hasana Damai Putra (HDP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Aksi pengusiran berawal saat Habiburokhman bersitegang dengan pihak pengembang karena pihak pengembang dinilai tidak mematuhi tata tertib persidangan.
Kasus ini bermula dari keputusan PT Hasana Damai Putra yang belum membuka akses menuju Musala Ar Rahman yang berada di luar area perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk menunaikan ibadah. Rapat tersebut digelar untuk membahas tindak lanjut polemik penolakan akses menuju Musala Ar Rahman di Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Bekasi.
Dalam forum rapat, Habiburokhman meminta penjelasan mengapa rekomendasi RDPU sebelumnya, yakni membuka akses ke Musala, belum dijalankan oleh pihak pengembang.
“Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?” tanya Habiburokhman dalam rapat, Kamis (26/2/2026).
Perwakilan pengembang mulai menjelaskan adanya keberatan dari warga Cluster Vasana. Namun, penjelasan itu langsung dipotong pimpinan rapat.
“Yang pertama saya ingin sampaikan sebelum saya menjawab Pak Ketua ya, di luar itu ada warga dari Cluster Vasana yang…,” kata perwakilan pengembang.
“Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?” sela Habiburokhman.
Meski demikian, pihak pengembang tetap bersikeras menyampaikan latar belakang persoalan tersebut. Habiburokhman kembali meminta agar jawaban difokuskan pada pertanyaan pokok.
“Nggak perlu. Jawab saja yang saya tanyakan. Mengapa Anda tidak melaksanakan keputusan Komisi III?” tanya Habiburokhman.
”Oke, saya jawab itu dulu ya. Kami tidak, bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya, bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya,” kata pengembang.
“Tapi tidak melaksanakan gitu loh,” kata Habiburokhman.
Kemudian, Pengembang menyebut keputusan tersebut belum dapat dijalankan karena adanya kendala, dan meminta forum melihat persoalan secara objektif.
“Tapi keputusan tersebut sampai saat ini belum bisa dijalankan karena ada kendala. Kendalanya ini nanti kita bisa sampaikan dalam pertemuan ini. Nah, sebelum melanjutkan itu, Pak Ketua ya, ini kan forum rapat dengar pendapat ya. Kita semua dimintai pendapatnya untuk mengambil keputusan agar masalah yang ada bisa diselesaikan secara objektif dan jernih,” ucap pihak pengembang.
Habiburokhman kemudian menegaskan posisinya sebagai pimpinan rapat sesuai ketentuan Undang-Undang MD3. Ia menegaskan dalam UU tersebut, dikatakan bahwa pimpinan rapat punya kewenangan penuh mengatur jalannya sidang, termasuk siapa yang berbicara dan apa yang dibahas.
Selain itu, katanya, peserta rapat wajib menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan, bukan melebar ke hal lain. Sedangkan, Habiburokhman merasa perwakilan pengembang tidak fokus pada pertanyaan utama dan justru memperluas pembahasan.
“Anda selesaikan saja, Pak, di Undang-Undang MD3, saya nih, Ketua Komisi III, Pimpinan Komisi III memimpin rapat, mengatur lalu lintas jalannya persidangan, ya. Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang menjadi pertanyaan tadi, Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu, Pak,” tekan Habiburokhman.
Saat diminta menjelaskan kendala, pengembang menyatakan adanya penolakan dari sebagian besar warga klaster terkait rencana pembukaan tembok penghalang akses. Pihak pengembang menambahkan, warga menyampaikan ancaman tuntutan hukum secara tertulis.
”Saya sampaikan kendalanya, yang pertama, adanya sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum, jika melakukan pembukaan tembok klaster atau mengizinkan pihak lain membuka tembok klaster,” ujar pengembang.
Pengembang ingin menjelaskan bahwa penolakan warga tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga secara resmi dan tertulis. “Yang kedua, pernyataan penolakan tuntutan secara hukum dari warga tersebut disampaikan secara tertulis kepada HDP melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024,” ujar pengembang.
Habiburokhman menilai bahwa penjelasan itu berulang dan tidak menjawab substansi. Ketika perwakilan pengembang meminta agar tidak dipotong, situasi semakin memanas. “Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya,” kata pengembang memohon agar Habiburokhman tak memotong pembicaraannya.
Mendengar hal itu, Habiburokhman meninggikan nada bicara dan mengusir pengembang dari ruang rapat. ”Saya yang mengatur (jalannya rapat), Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar,” ujar Habiburokhman.
“Keluar! Nggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan Musala ini,” tambah Habiburokhman.
Perwakilan pengembang pun meninggalkan ruang rapat setelah diminta keluar oleh pimpinan sidang. Setelah insiden tersebut, Habiburokhman menyampaikan bahwa solusi sebenarnya telah dirumuskan dalam rapat sebelumnya, antara lain melalui skema one gate system atau pembangunan pagar yang dapat mengakomodasi semua pihak.
“Tiba-tiba tadi menyampaikan hal yang waktu itu sudah disampaikan, ada warga keberatan dan lain sebagainya, enggak ada urusannya dengan warga keberatan, enggak ada alasan siapa pun keberatan terhadap pembangunan musala, enggak ada,” kata Habiburokhman.
“Dari segi keamanan kan sudah dibilang tadi jadi one gate system dan lain sebagainya. Sebab, kalau kita undang pihak yang tidak berkepentingan dengan hak orang-orang ini melaksanakan ibadah, nanti ruwet sekali. Nanti malah timbulnya isu pertentangan agama dan lain sebagainya. Karena itu kita harus bijaksana,” tambah dia.
Ia pun menegaskan pengusiran dilakukan karena perwakilan pengembang dinilai melanggar tata tertib dan mencoba mengambil alih jalannya rapat.
“Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tatib, di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan. Tadi malah dia yang mau mengatur lalu lintas persidangan, dan sudah tidak efektif lagi, dan pengembang harus mengikuti putusan DPR, Pak. Jangankan pengembang, kita semua, namanya putusan DPR itu mengikat, gitu Pak. Jadi tinggal pelaksanaannya seperti apa,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan ibadah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja,” kata dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























