Menuju konten utama

Habiburokhman Tepis Inosentius Samsul Calon Hakim MK Titipan DPR

Ketua Komisi III DPR mengklaim menunjuk Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK melalui perekrutan aktif.

Habiburokhman Tepis Inosentius Samsul Calon Hakim MK Titipan DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjamin calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari usulan DPR RI tidak akan membawa kepentingan yang menguntungkan pihak DPR RI.

Dia pun meyakinkan publik bahwa DPR merupakan perwakilan rakyat, sehingga tidak perlu berasumsi jika langkah yang dipilih DPR RI hanya untuk kepentingan sepihak semata tanpa memikirkan masyarakat.

“Jadi jangan memanipulasi, selalu mengatakan kekhawatiran publik. Publik yang mana, kami ini wakil publik. Kami wakil rakyat. Kami dipilih oleh rakyat. Jadi kalau kami bersuara memilih, itulah juga pilihan rakyat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Jadi rekan-rekan kami perlu sampaikan, apakah membawa kepentingan DPR? DPR ini membawa kepentingan rakyat. Jadi hakim konstitusi itu juga nanti akan membawa kepentingan rakyat,” imbuhnya.

Kemudian, dia juga menegaskan calon tunggal hakim MK yang diusulkan pihaknya, Inosentius Samsul, bukanlah titipan. Dalam hal ini, Inosentius Samsul merupakan murni hasil dari usulan yang dilayangkan DPR RI. Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang MK mengatur bahwa sembilan hakim konstitusi terdiri dari usulan pemerintah, DPR RI, pemerintah, Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kalau titipan bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan di UU MK, ini calon yang disusukan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR. Jadi sudah sesuai dengan ulang-ulang MK,” ucapnya.

Dia pun mengklaim pihaknya menunjuk Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK melalui perekrutan aktif. Upaya itu dalam mencari kandidat yang memiliki kapasitas layak untuk menjadi hakim.

“Jadi yang namanya mekanisme seperti talent scouting, itu adalah mekanisme yang sangat lazim dilakukan juga dalam rekrutmen posisi apapun,” jelasnya.

Katanya, berdasarkan dalam dapat dengan panitia seleksi (pansel) pemilihan pimpinan lembaga negara lain, pihaknya ingin agar Pensel tak hanya menunggu pendaftaran. Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Pansel mencari orang-orang berkompeten untuk menduduki jabatan terkait.

“Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar. Nah ini yang kami lakukan ya. Jadi saya pikir ini sudah sangat sesuai. Bukan titipan lagi, ini calon usulan DPR. Memang haknya DPR,” katanya.

Habiburokhman juga menjelaskan alasan mengapa calon hakim MK hanya satu. Katanya, Inosentius Samsul merupakan calon hakim pilihan DPR RI. Dengan begitu, kalaupun ada kandidat lain yang mendaftar, Inosentius tetap akan terpilih.

“Ini kan penjaringan aktif pak, Karena kami yang berhak memilih, ya kalau toh ada orang lain daftar, kalau yang akan kita pilih Pak inosentius, ya Pak inosentius yang akan terpilih,” katanya.

“Dan tadi kan sama kawan-kawan lihat kan disepakati oleh seluruh anggota Komisi III secara keseluruhan. Tidak ada satu pun ya, bukan hanya seluruh praktis tapi oleh seluruh anggota Komisi III. Sangat bulat ini keputusannya. Oke ya, cukup ya teman-teman ya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait CALON HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto