tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan tidak ada penyelewengan pada Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Diketahui, angka PWA pada 2025 masih belum optimal, yakni 35,4 persen dari total wisatawan dengan nilai pungutan sebesar Rp369 miliar.
"Saya memastikan pungutan wisatawan asing ini dilakukan proses transaksinya secara digital. Tidak ada yang melalui cara konvensional, masuk langsung ke kas daerah secara digital," kata Koster dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/03/2026).
PWA diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang disempurnakan dengan Peraturan Daerah Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Berdasarkan aturan itu, wisatawan asing yang masuk ke Bali akan dipungut Rp150.000 dan dana tersebut digunakan untuk pelestarian budaya, kebersihan lingkungan, serta peningkatan kualitas pariwisata.
"Dalam penggunaannya pun tidak ada yang menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah," tegas Koster.
Menurut Koster, kurang optimalnya PWA 2025 disebabkan karena belum semua instansi terlibat dalam kerja sama, seperti imigrasi. Saat ini, Koster mengaku sedang mengusahakan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi untuk peningkatan fasilitas PWA di Bandara Ngurah Rai.
"Terus terang, memang daya paksanya kurang kuat. Tidak mungkin dipungut oleh imigrasi karena undang-undangnya tidak mengatur demikian sehingga akan sulit. Karena itu, akan difasilitasi dengan cara yang lebih mudah dilaksanakan di lapangan. Sebelum imigrasi ini terlibat langsung mendukung, maka akan kesulitan kita meningkatkan perolehan PWA ini," bebernya.
Sebelumnya, PWA kembali menjadi sorotan usai tujuh pejabat Pemerintah Provinsi Bali diperiksa Kejaksaan Agung terkait PWA. Mereka berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kepala Biro Hukum, Dinas Pariwisata, serta Bapenda.
Mereka dimintai data dan informasi mengenai pelaksanaan PWA di Provinsi Bali. Koster mengklaim Kejagung juga menyampaikan niat membantu Pemprov Bali untuk memperbaiki sistem pungutan wisatawan tersebut.
Selain PWA, Koster juga menyampaikan akan membenahi penerimaan pajak dari sektor pariwisata Bali. Dia melihat masih banyak pihak yang melakukan pelanggaran di sektor pariwisata, seperti banyaknya wisatawan yang tinggal di vila atau rumah pribadi yang tidak membayar pajak, serta mekanisme transaksi AirBnB.
"Saya sudah memanggil pemilik AirBnB, ternyata berdomisili di Singapura. Saya sudah meminta agar dia mengikuti perizinan dan peraturan yang ada di Indonesia. Kalau tidak, maka kami akan tertibkan. Kami akan cabut (izinnya) dan dilarang beroperasi. Akan diproses secara hukum kalau terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan di Provinsi Bali," ungkap Koster.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































