tirto.id - Satpol PP Bali akan mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group atas belum dibongkarnya proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Tindakan tegas ini diambil karena investor belum melakukan pembongkaran mandiri meski tenggat waktu tiga bulan sejak instruksi Gubernur telah terlampaui.
"Surat teguran pertama jatuh tempo tanggal 27 Februari 2026, nanti kita layangkan surat kedua agar dapat ditindaklanjuti oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk dibongkar mandiri,” kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
Rai Dharmadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengedepankan langkah humanis. Terhitung sudah 3 bulan sejak keputusan pembongkaran dikeluarkan gubernur. Tapi investor tak juga bergerak.
“Target tetap diupayakan untuk dibongkar, kita menunggu niat baiknya dulu secara humanis agar [PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group] bertanggung jawab membongkar secara sukarela, kalau tidak dilakukan, baru kami lakukan langkah berikutnya, kami pastikan pembongkaran bisa dilaksanakan,” tegas Rai Dharmadi.
Sebagai informasi, Gubernur Bali, Wayan Koster, pada 23 November 2025 lalu sudah memutuskan bangunan lift kaca setinggi 180 meter di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida harus dibongkar. Tenggat waktu pembongkaran adalah enam bulan. Keputusan itu menyusul pelanggaran berbagai ketentuan tata ruang, lingkungan, hingga zonasi kawasan konservasi perairan.
Selama tenggat waktu yang diberikan, kata Rai Dharmadi, Satpol PP Bali tetap mengawasi intensif lokasi proyek. Langkah tersebut untuk memastikan proyek tidak kembali berlanjut dan segera dibongkar mandiri.
Namun karena tiga bulan berlalu tak ada aktivitas pembongkaran maka surat teguran dilayangkan sambil Pemprov Bali bersama tim.
Bahkan bagian bantuan hukum merancang langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak investor.
Kepala Satpol PP Bali itu kembali mengulang sejumlah aturan yang dilanggar investor, termasuk indikasi monopoli pemandangan apabila proyek di tebing Pantai Kelingking itu tetap jalan.
Jika kaca telah terpasang penuh, ditakutkan wisatawan yang ingin menikmati panorama tebing jadi terbatas sudut pandangnya dan mau tidak mau hanya dapat diakses dari dalam lift kaca.
Saat ini, dengan struktur bangunan dari beton yang sudah berdiri kokoh dinilai bisa berdampak pada lingkungan sehingga bangunan ini harus segera dibongkar.
“Sudah ada bangunan beton dengan diameter cukup luas, artinya keorisinilannya terganggu, siapa yang menjamin tebing itu kuat menyangga dalam waktu lama, jangan hanya dinilai dari pendapatannya, tapi bagaimana menyelamatkan keorisinilan destinasi agar bisa dinikmati generasi penerus sebagai ikon Nusa Penida dan Klungkung,” tegas Rai Dharmadi yang juga merupakan putra Klungkung.
Masuk tirto.id


































