Menuju konten utama

Gajah Tunggang Dilarang Nasional, DPR Soroti Jaminan bagi UMKM

Pemerintah akan mengarahkan pengelolaan wisata berbasis satwa pada model ekowisata yang lebih edukatif dan menghormati perilaku alami satwa.

Gajah Tunggang Dilarang Nasional, DPR Soroti Jaminan bagi UMKM
Mahout (pawang) memberi makan gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) jinak di Pusat Informasi Konservasi Gajah (PIKG) BKSDA Jambi, Bentang Alam Bukit Tigapuluh, Muara Sekalo, Tebo, Jambi, Jumat (23/1/2026). PIKG yang resmi beroperasi pada 2022 dengan lima gajah Sumatra jinak tersebut merupakan pusat pencegahan konflik gajah liar di Bentang Alam Bukit Tigapuluh dan sekaligus tempat wisata alam dan edukasi konservasi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

tirto.id - Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan yang melarang praktik gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi secara nasional. Namun, legislator mengingatkan pemerintah untuk memberikan jaminan dan langkah strategis bagi para pelaku UMKM wisata agar tetap memiliki penghasilan di tengah transisi menuju model ekowisata edukatif.

Komisi IV DPR RI menilai larangan praktik gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Indonesia merupakan langkah maju dalam meningkatkan standar kesejahteraan satwa dan praktik konservasi. Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga satwa dilindungi, khususnya gajah yang memiliki tingkat kecerdasan dan sensitivitas tinggi.

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.

“Larangan gajah tunggang ini setuju, Pak Menteri, biar gajah kita yang pintar itu juga tenang dan tetap lestari,” ujarnya dalam rapat kerja DPR RI bersama Kementerian Kehutanan pada Selasa (14/04/2026).

Meski demikian, beberapa anggota DPR juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan dampak ekonomi terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut. Beberapa anggota menilai perlu adanya langkah konkret untuk memastikan keberlangsungan usaha, terutama bagi pelaku UMKM di sektor wisata.

Pernyataan serupa disampaikan anggota komisi IV, Ajbar, dari Fraksi PAN yang menilai kebijakan tersebut positif. Tapi kebijakan perlu diikuti langkah konkret untuk melindungi pelaku usaha.

“Larangan gajah tunggang itu menurut kami sangat sepakat, tetapi juga harus dilakukan langkah strategis bagaimana UMKM yang selama ini mengelola kegiatan usaha seperti itu bisa diakomodir dalam usaha lain.” ujar Ajbar.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa larangan gajah tunggang berlaku secara nasional di seluruh lembaga konservasi dan merupakan bagian dari penyesuaian terhadap prinsip konservasi modern.

Praktik tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan standar kesejahteraan satwa karena berpotensi menimbulkan tekanan fisik dan psikologis.

“Kami terus mendorong agar pengelolaan satwa tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga mengedepankan kesejahteraan satwa.” ujar Raja Juli.

Ia menegaskan bahwa ke depan, pengelolaan wisata berbasis satwa akan diarahkan pada model ekowisata yang lebih edukatif dan menghormati perilaku alami satwa. Pemerintah juga membuka ruang untuk mendampingi proses transisi pelaku usaha agar tetap memperoleh manfaat ekonomi.

===========

Dini Puspita Ramadhani berkontribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait GAJAH atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah