tirto.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali memastikan PT. Wisatareksa Gajah Perdana atau Mason Elephant Park & Lodge telah menghentikan peragaan gajah tunggang per Minggu (25/01/2026). Mason Elephant Park & Lodge merupakan lembaga konservasi yang mengelola 24 individu gajah di Kabupaten Gianyar, Bali.
"Guna memastikan implementasi atas surat pernyataan tersebut, pada 25 Januari 2026 BKSDA Bali melakukan monitoring langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan pada pukul 16.00 WITA, diketahui sudah tidak ditemukan adanya peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi tersebut," kata Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, dalam keterangannya, Senin (26/01/2026).
Moko menjelaskan kebijakan mengenai penghentian peragaan gajah tunggang telah disampaikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi (LK).
Namun, berdasarkan pemantauan implementasi surat edaran tersebut dan tindak lanjut atas SP-I tertanggal 13 Januari 2026, Mason Elephant Park & Lodge belum sepenuhnya menghentikan kegiatan peragaan gajah tunggang sampai dengan tanggal 21 Januari 2026 sebagaimana diwajibkan.
Pemberian SP-II pada 21 Januari 2026 merupakan langkah lanjutan dari Direktur Jenderal KSDAE kepada Mason Elephant Park & Lodge agar menghentikan seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian.
"Apabila PT. Wisatareksa Gajah Perdana tidak melaksanakan kewajiban penghentian total atas peragaan gajah tunggang, maka akan diterbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP III), yang menjadi dasar untuk proses pencabutan izin LK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Moko kembali mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi di Bali untuk berkomitmen dalam menjaga martabat satwa, termasuk Gajah Sumatra yang masuk ke dalam kategori satwa dilindungi.
"Balai KSDA Bali menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan gajah tunggang dan bertransformasi menuju wisata satwa yang edukatif dan beretika," tutupnya.
Sebelumnya, Mason Elephant Park & Lodge telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP-II) oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada tanggal 21 Januari 2026. Surat tersebut menyusul Surat Peringatan Pertama (SP-I) yang diberikan pada 13 Januari 2026.
Direktur Utama PT. Wisatareksa Gajah Perdana, Made Yanie Mason, menyampaikan surat pernyataan bahwa pihak Mason Elephant Park & Lodge telah menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang pada Minggu (25/01/2026) bagi wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































