Menuju konten utama

Gagasan Pilkada Tanpa Baliho Semestinya Jadi Komitmen Parpol

Menurut Titi, gagasan pilkada tanpa baliho perlu didukung demi mewujudkan green election yang ramah dan tidak merusak lingkungan.

Gagasan Pilkada Tanpa Baliho Semestinya Jadi Komitmen Parpol
Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.

tirto.id - Peneliti kepemiluan dan demokrasi, Titi Anggraini, mendukung wacana Pilkada 2024 tanpa baliho agar tidak merusak lingkungan dan pemandangan jalan. Menurut Titi, gagasan itu perlu didukung demi mewujudkan green election yang ramah dan tidak merusak lingkungan.

Wacana tersebut digagas oleh KPU Bali yang mengajak partai politik merancang kesepakatan agar pilkada serentak 2024 tanpa baliho. “Gagasan ini merupakan terobosan baik yang sudah seharusnya didukung untuk mewujudkan green elections yang ramah dan tidak merusak lingkungan,” kata Titi saat dihubungi Tirto, Senin (15/7/2024).

Titi mengatakan limbah baliho dan alat peraga kampanye (APK) pasti akan menjadi beban pengelolaan sendiri pasca-pemilu. Lagi pula, jelas dia, era digital apalagi di tengah masyarakat Bali yang relatif melek teknologi, kampanye digital merupakan hal yang tidak sulit.

Selain itu, tambah dia, melalui inisiatif KPU Bali ini diharapkan peserta pilkada dan tim suksesnya bisa lebih intensif melakukan kampanye dialogis dua arah bersama pemilih melalui pertemuan tatap muka atau pun pertemuan terbatas.

Metode kampanye, menurut Titi, ada banyak cara, bukan hanya berupa pemasangan alat peraga. Titi mengatakan sesuatu yang sangat baik jika KPU mendorong peserta pilkada melakukan metode kampanye yang lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan banyak sampah atau pun polusi visual.

“Karena ini inisiatif kolaboratif tidak mesti diatur dalam PKPU. Paling penting adalah membangun kesepahaman dengan peserta pemilu,” ucap Titi.

Titi mengatakan, UU Pilkada dan PKPU sebenarnya juga sudah mengatur soal ketentuan pemasangan alat peraga pilkada yang harus dipatuhi pasangan calon. Hanya saja, selama ini penegakan hukumnya lemah.

Pengawas cenderung melakukan pembuatan dan pasangan calon (paslon) juga lepas tangan dengan mengatakan bahwa itu adalah inisiatif simpatisan atau masyarakat di luar kendali paslon.

Oleh karena itu, kata dia, pengawasan dan ketegasan Bawaslu juga sangat diperlukan. Termasuk konsistensi pemda melalui Satpol PP untuk melakukan pembersihan secara tegas terhadap pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz