Menuju konten utama

Friderica Widyasari Dewi Ditetapkan Jadi Ketua & Wakil Ketua OJK

Penetapan Friderica adalah tindak lanjut sikap OJK setelah Ketua OJK, Mahendra Siregar, dan Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, mengundurkan diri.

Friderica Widyasari Dewi Ditetapkan Jadi Ketua & Wakil Ketua OJK
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, saat dikonfirmasi di Kompleks Kemenkeu, Rabu (22/1/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1/2026). Ia akan menduduki jabatan ketua dan wakil setelah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengundurkan diri, Jumat (30/1/2026).

Friderica diketahui menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

“OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2026).

Penunjukkan Friderica itu dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Hasan diketahui menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tulis Ismail.

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal,” tutupnya.

Sebagai informasi, sejumlah pejabat tinggi di OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengunurkan diri pada Jumat (30/1/2026). Hal ini diduga akibat keputusan MSCI yang membekukan saham-saham RI dari portofolio bergengsi miliknya dan memicu trading halt di pasar saham selama dua hari berturut-turut.

Tak tanggung-tanggung, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, hingga Dirut BEI, Iman Rachman, kompak meletakkan jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas gejolak pasar modal dalam beberapa hari terakhir.

Selain kedua nama itu, tiga pejabat lainnya yang mundur dari posisinya adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten OJK, Aditya Jayaantono; dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Insider
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher