tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar survei di lima kota untuk mengukur dampak penerapan aturan baru tarif ojek online (ojol) yang telah berlaku sejak 1 Mei 2019.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan survei tersebut dilakukan dengan menyebarkan kuesioner ke masyarakat di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya.
Ketentuan soal tarif ojek online yang diatur Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 itu memang sementara baru diberlakukan di lima kota besar tersebut.
"Melalui survei tersebut diharapkan dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019," kata Budi di Jakarta pada Rabu (8/5/2019).
Budi menilai metode survei efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek online yang baru. Dengan begitu, Kemenhub tidak hanya menerima masukan dari aplikator dan asosiasi driver, melainkan juga masyarakat sebagai konsumen.
“Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum mengcover semua aspirasi," ujar dia.
Budi berharap hasil survei itu dapat membaca tingkat daya beli masyarakat beserta keinginan para pengemudi.
"Untuk itu kami lakukan penyebaran sekitar 4000 kuesioner di 5 kota. Artinya, di situ bisa terbaca espektasi atau daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar [survei], itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif,” ujar Budi.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan hasil survei itu, Kemenhub akan melakukan diskusi dengan aplikator, asosiasi driver serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Setelah kita diskusi, hasil dari survei akan kita diskusikan dengan aplikator, dan dengan lainnya. Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang,” ujar Budi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom