tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memperpanjang penerapan masa uji tarif baru ojek online (ojol) yang berlaku sesuai Kepmenhub No. 348 Tahun 2019 selama 10 hari. Perpanjangan itu dilakukan karena masa uji coba pertama selama 6 hari sudah berakhir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan selama 10 hari itu, Kemenhub akan melakukan survei untuk mengevaluasi penerapan tarif itu, mulai dari kepatuhan aplikator pada peraturan, persepsi masyarakat, dan dampak kenaikan tarif bagi pengemudi (driver).
“Begitu kami lakukan 6 hari uji coba akan diperpanjang 10 hari sampai survei lembaga independen selesai,” ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Gedung Karya pada Senin (6/5/2019).
Budi mengatakan, selama masa survei itu, kedua aplikator yaitu Go-jek dan Grab harus menggunakan tarif baru itu selama 10 hari ke depan. Meskipun sempat dikeluhkan konsumen, penetapan tarif baru ini harus dijalankan oleh kedua aplikator.
Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani pun mengingatkan bahwa aplikator harus mematuhi ketentuan itu selama evaluasi. Sebab, bila tidak, hal itu merupakan pelanggaran atas aturan yang berlaku.
“Ya enggak boleh [keluar dari batas tarif Permenhub],” ucap Yani kepada wartawan saat ditemui di lokasi yang sama.
Namun, Yani mengatakan, belum ada bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aplikator selain dari surat pemberitahuan ke KPPU dan Kemenkominfo. Di samping itu, bila ada ketidaksesuaian, Yani hanya menuturkan bahwa Kemenhub akan mengajak aplikator berdiskusi.
“Kami kan pemerintah. Kami tidak memaksa dia tutup. Artinya pendekatan informal juga kami lakukan,” ucap Yani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto