Menuju konten utama

Alasan Gojek Tak Ikut Penetapan Tarif Atas Bawah Kemenhub

Go-Jek pada Sabtu (4/5/2019) telah mengembalikan tarif ojek online (ojol) ke harga semula karena penetapan tarif batas atas bawah dari Kemenhub masih uji coba.

Alasan Gojek Tak Ikut Penetapan Tarif Atas Bawah Kemenhub
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say mengatakan pada Sabtu (4/5/2019) mengembalikan tarif ojek online (ojol) ke harga semula. Langkah ini dilakukan pihaknya karena tengah melakukan langkah uji coba setelah penetapan tarif atas dan bawah yang sudah dirumuskan dalam Peraturan Menteri (PM) 12/2019.

"Sebenarnya tarif kemarin [turun/kembali ke awal] itu karena kita masih dalam proses uji coba," jelas dia kepada Tirto, Senin (6/5/2019).

Ia mengatakan saat awal penetapan tarif baru pada 1 Mei 2019 ada banyak keluhan pelanggan yang masuk. Maka Gojek memutuskan pada Sabtu kemarin mencoba untuk menurunkan tarif ke angka semula yaitu Rp1.900/km.

"Kita lihat dulu [daya beli] masyarakatnya," kata dia.

Per hari ini, kata Michael Say, tarif sudah kembali Rp2.500/km. Masa uji coba ini akan dilakukan Gojek sampai tanggal 7 Mei 2019 alias besok.

"Sebenarnya sudah diterapkan, tapi ya namanya uji coba. Kita lakukan seminggu dari 1 Mei sampai tanggal 7. Kan tarif yang hari ini pun sudah kembali," jelas dia.

Setelah melihat respons pasar baru pihaknya menetapkan seberapa besar tarif yang bisa diterima masyarakat dan cukup untuk pengemudi.

"Setelah itu [uji coba] baru diterapkan aturannya [PM12 2019]," ujar dia.

Sementara itu, aksi mogok yang rencananya dilakukan pengemudi ojol se-Indonesia batal dilakukan. Lantaran pada Senin pukul 00.05 WIB, pihak Gojek memberikan notifikasi penerapan tarif menjadi Rp2.500.

Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksana menjelaskan, Gojek akhirnya mengeluarkan notifikasi resmi komitmen mendukung aturan tarif ojol dari Kemenhub pada hari ini Senin (6/5/2019) jam 00.05 WIB.

"Kami membatalkan aksi mogok narik, karena Gojek sudah menetapkan tarif sesuai Kepmenhub soal tarif layanan dan jasa," ujar dia kepada Tirto, Senin (6/5/2019).

Ia mengonfirmasi mengenai tarif yang akhirnya kembali sesuai dengan Kepmenhub soal aturan tarif jasa ojol.

"Alhamdulillah itu untuk Jabodetabek tarifnya kembali Rp2.500/km," jelas dia.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri