tirto.id -
Kemenhub juga menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat terkait biaya jasa ojek online yang mengalami kenaikan.
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Selain itu, Menhub mengatakan pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.
Lebih lanjut, dijelaskan Menhub, bahwa pada dasarnya sebelum ditetapkannya aturan ini Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.
Pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan ojek daring.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno