Menuju konten utama

Yang Senang dan Kecewa dari Kenaikan Tarif Ojek Online

Tarif ojek online memang naik, tapi ada persoalan yang harus dihadapi para driver ojek online.

Yang Senang dan Kecewa dari Kenaikan Tarif Ojek Online
Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Bagi pengguna ojek online, 1 Mei 2019 bisa jadi sebagai hari yang mengecewakan. Tarif baru ojek online mulai berlaku bertepatan dengan hari buruh. Lini masa media sosial lantas menjadi tempat curhat dari para pengguna ojek online.

@Nurmitaa misalnya, pada Twitter, ia mengaku lebih baik memakai angkot karena lebih murah ketimbang ojek online. “Sebelumnya saya bayar 3-4 ribu setelah dikurangi promo. Sekarang tarifnya 14-15 ribu, dikurang promo jadi 8-9 ribu.”

@briliantibril juga berduka dengan tarif ojek online yang baru. “Bayar biasa 21-23 ribu, kini jadi 40 ribu, jarak 17 km. Nangis aku. Begitu juga dengan @rarzalia, “Dompet hamba makin tipis,” katanya.

Namun, kenaikan tarif ojek online yang baru dan lebih mahal itu tampaknya dipahami @rarzalia. Ia tidak masalah dengan tarif baru apabila tarif ojek benar-benar untuk perbaikan nasib driver ojek online.

Sementara itu, salah satu driver ojek online, bernama Iwan, yang tinggal di Tangerang, menyambut suka cita kenaikan tarif ini. "Alhamdulillah tarif Go-Jek naik, sekarang driver dapetnya Rp 2.000/km dari sebelumnya Rp1.600/km. Semoga lebih baik," ujarnya dalam laman media sosialnya.

Ketentuan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor aplikasi yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Regulasi itu menjadi beleid kedua yang dikeluarkan Kemenhub guna mengatur jasa transportasi sepeda motor aplikasi. Sebelumnya, Kemenhub merilis PM No. 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor aplikasi pada 11 Maret 2019.

Sebelum ada kenaikan tarif ojek online, beberapa kali pengendara ojek online melakukan demo turun ke jalan menuntut kepada pengembang aplikasi dan pemerintah untuk menetapkan tarif yang rasional.

Pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019 diatur soal tiga zonasi, di mana setiap zona memiliki tarif yang berbeda. Zona I memiliki tarif batas bawah Rp1.850/km dan dan batas atas Rp2.300/km.

Kemudian, tarif Zona II sebesar Rp2.000/km untuk tarif batas bawah dan Rp2.500/km untuk tarif batas atas. Sementara untuk zona III dipatok sebesar Rp2.100/km untuk batas bawah dan Rp2.600/km untuk batas atas.

Tarif Go-Jek dan Grab untuk ojek online sebelum ada aturan tersebut masing-masing sebesar Rp1.800/km dan Rp2.300/km untuk jarak pendek. Sementara untuk tarif minimum sama-sama dipatok di angka Rp8.000/km.

Ketua Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengakui kenaikan tarif ojek online yang baru sudah dirasakan pengendara, terutama yang menjadi anggota dalam asosiasi.

“Pendapatan pengemudi naik antara 5-15 persen dari sebelumnya. Beberapa driver sudah mulai merasakan kenaikannya,” kata pria yang sampai dengan saat ini masih aktif sebagai pengendara ojek online Grab sejak 2015 ini.

Kenaikan pendapatan juga diakui Sulaeman, pengendara ojek online dari Go-Jek. Menurut pria berumur 47 tahun ini, kenaikan tarif memang dibutuhkan lantaran kebutuhan hidup juga sudah semakin besar.

“Tarif murah itu bikin kepikiran. Apalagi orang di rumah nyap-nyap (mengomel) mulu. Saya kan di jalan, uang dapur dulu yang dipikirin. Padahal saya juga kan harus makan, beli bensin, dan rokok,” katanya kepada Tirto.

Tarif ojek online memang naik, tapi ada kekurangannya. Sulaeman mengaku akhir-akhir ini agak sulit mencari orderan. Biasanya, ia sudah mendapatkan 3-4 order dalam dua jam, tapi bisa hanya dapat 1 order saat tarif naik. Kini, untuk mendapatkan bonus juga tak mudah.

Bonus bagi driver ojek online salah satu penyumbang penghasilan. Bonus bisa diraih apabila pengendara mampu memenuhi syarat mendapatkan bonus tersebut.

Go-Jek misalnya, apabila sehari mendapatkan 18 order, maka pengendara bisa meraup bonus sebesar Rp45.000. Sedangkan bila sampai 22 order, ada tambahan Rp35.000. Saat driver sampai 30 order, tambahan mencapai Rp100.000. Artinya, total bonus sampai Rp180 ribu per hari.

Infografik Tarif baru Ojek Online

undefined

Berbeda dengan Sulaeman dan Igun, ada juga driver yang tidak puas dengan aturan tarif baru itu. Alasannya, untuk mendapatkan penghasilan seperti hari-hari biasanya kini lebih sulit. Hasilnya, penghasilan juga sama saja, bahkan cenderung menurun.

Deni misalnya, driver Grab ini mengaku tarif yang ditetapkan pemerintah membuat Grab juga turut mengganti skema bonus harian para pengendara.

Berdasarkan data yang diterima Tirto melalui aplikasi yang diakses oleh driver ojek online, skema bonus Grab mengalami perubahan. Sebelumnya bonus harian maksimal pengendara senilai Rp200.000 dengan 350 berlian, kini berkurang menjadi Rp185.000 dengan 310 berlian.

Namun yang paling dikeluhkan Deni adalah terkait nilai berlian yang didapatkan untuk setiap layanan Grab. Jumlah berlian Grab Bike misalnya. Sebelumnya maksimal berlian yang didapatkan sebesar 26 berlian, namun kini hanya 17 berlian.

Jumlah berlian Grab Food dari sebelumnya maksimal sebanyak 53 berlian untuk setiap order, kini menjadi 26 berlian. Namun tidak semuanya turun, nilai Grab Express Instan justru naik menjadi 37 berlian dari sebelumnya 28 berlian.

“Gara-gara skema bonus berubah, jadi makin susah mendapatkan bonus itu. Argo yang naik juga enggak seberapa. Jika dihitung-hitung, sebenarnya sama aja. Cuma jadi lebih capek, tapi dapat sedikit,” ujar Deni.

Suka tidak suka bagi konsumen perlu merelakan kebahagiaan kepada driver ojek online yang baru saja menikmati tarif baru. Para driver masih harus menghadapi konsekuensi, seperti risiko penurunan permintaan hingga skema-skema bonus atau potongan baru yang bisa terjadi diterapkan oleh pengembang aplikasi.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra