Menuju konten utama

Survei Ekonom, Kenaikan Tarif Ojek Online Ditolak 75% Konsumen

Berdasarkan survei, penolakan paling banyak terjadi untuk konsumen di Jabodetabek yang dikategorikan dalam zona II.

Survei Ekonom, Kenaikan Tarif Ojek Online Ditolak 75% Konsumen
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). Kemenhub membuat kisaran tarif ojol bagi area Jabodetabek tanpa potongan (nett) dengan batas bawah Rp 2.000/km dan batas atas Rp 2.500/km. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd.

tirto.id - Tim Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) mengadakan survei terhadap konsumen yang menggunakan ojek online (Ojol) usai pemerintah menetapkan tarif atas bawah sesuai Ketetapan Peraturan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019.

Hasilnya, kata peneliti RISED sekaligus ekonom dari Universitas Airlanga, Rumayya Batubara menjelasksan, 75 persen penumpang skala nasional dari total 3.000 orang tidak setuju dengan kenaikan tarif ojek online yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi “Diseminasi Hasil Riset Survei Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online” di Gado-gado Boplo, Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, (6/5/2019).

“Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” ujar Rumayya.

Berdasarkan survei, penolakan paling tajam terjadi untuk konsumen di Jabodetabek yang mereka kategorikan dalam zona II. Ia mengatakan, ada 82 persen penumpang di Jabodetabek menolak kenaikan tarif.

Di Zona I yaitu kawasan Jawa non-Jabodetabek, seperti Bali, dan Sumatera biasanya konsumen yang akan melakukan perjalanan sekitar 7-10 km/hari.

Kemudian ada pula Zona ll yaitu Jabodetabek, konsumen yang akan melakukan perjalanan sekitar 8-11 km/hari. Selanjutnya, ada pula Zona Ill konsumen yang akan melakukan perjalanan sekitar 6-9 km/hari.

Ia merumuskan, dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu, diprediksi pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp4.000-11.000/hari di Zona I.

Kemudian penambahan juga terjadi sebesar Rp6.000-15.000/hari di Zona ll. Kemudian penambahan juga terjadi sebesar Rp5.000-12.000/hari di Zona Ill.

“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp8.000 menjadi Rp10.000-12.500," jelas Rumayya.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto