Menuju konten utama

Emas Antam Rekor Lagi Hari Ini, Naik Jadi Rp2.284.000 per Gram

Harga jual kembali (buyback) emas Antam pada Selasa menjadi Rp2.132.000 per gram.

Emas Antam Rekor Lagi Hari Ini, Naik Jadi Rp2.284.000 per Gram
Warga membeli emas batangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp34.000 pada hari ini, Selasa (7/10/2025). Mengutip laman resmi Antam, logammulia.com, harga emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Gedung Antam, Jakarta diperdagangkan di harga Rp2.284.000 dari sebelumnya Rp2.250.000 per gram.

Sementara itu, untuk harga jual kembali (buyback) pada Selasa meroket menjadi Rp2.132.000 per gram.

Sebagai informasi, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.192.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.284.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.508.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.737.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.195.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.335.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp55.712.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp111.345.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp222.612.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp556.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.112.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.224.600.000.

‎‎

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga artikel terkait HARGA EMAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana