tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto, bungkam usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Catur yang merupakan yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan pemantauan Tirto, Catur selesai diperiksa pada sekira pukul 16.00 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna biru mudah yang dibalut dengan jaket berwarna hitam.
Catur juga terlihat mengenakan kacamata dan membawa tas berwarna hitam. Ia tak menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan oleh awak media.
Catur tidak menjawab pertanyaan soal proses pengadaan mesin EDC di BRI yang menjadi permasalah dalam perkara ini. Dia juga tidak menjawab pertanyaan soal adanya kerja sama antara BRI dengan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, terkait dengan pengadaan EDC.
Sementara itu, hingga saat berita ini ditulis, pihak KPK belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Catur.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Catur, Selasa (9/9/2025). Meski berstatus sebagai tersangka, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada pemeriksaan kali ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CBH, Karyawan BUMN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Diketahui, dalam kasus ini Catur telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya yaitu eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo.
Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Namun, hingga saat ini kelima saksi belum ditahan oleh KPK. Mereka, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek. KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































