tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia dan Trend Asia, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet atau jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perwakilan TI Indonesia, Agus Sarwono, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak KPK, dan selanjutnya akan menunggu tindak lanjut dari lembaga antirasuah ini.
"Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada 2024 kemarin," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/6/2025).
Dia menjelaskan pada proses pengadaan sewa private jet ini sudah bermasalah. Terlebih, pemilihan penyedia private jet melalui e-katalog atau e-purchasing juga dilakukan dengan sangat tertutup dan patut dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya suap.
Agus menyebut perusahaan penyedia yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru. Perusahaan tersebut, kata Agus, baru dibentuk pada 2022 dan tidak berpengalaman sebagai penyedia memenangkan tender, dan masih tergolong perusahaan kecil.
"Proses pengadaanya kami melihat ada hal yangg sangat janggal, salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu," ucap Agus.
"Detail pagunya itu di angka 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan Juga Februari 2024 itu 65 miliar, itu ada dua kontrak," tambahnya.
Sementara itu, peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyebut pihaknya menganalisis pemakaian jet pribdi ini. Dia mengatakan selama ini KPU tidak transparan menjelaskan penggunaan uang negara untuk kebutuhan pemilu.
"Nah KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar," kata Zakki.
Dia menjelaskan 60 persen, KPU menggunakan jet tersebut ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Seharusnya, kata Zakki, perjalanan tersebut bisa menggunakan pesawat komersial.
"Kami mengidentifikasi KPU menggunakan 3 pesawat, dua teregister di Indonesia, satu teregister di luar negeri, dan perusahaan yang memenangkan ini adalah posisinya perusahaan penyewa atau perusahaan broker pesawat padaa umumnya. Sehingga bukan perusahaan yang memiliki pesawat itu sendiri," tutur Zakki.
Dia menilai perhitungan emisi yang dikeluarkan oleh pemakaian pesawat ini sangat besar. Zakki menyebut emisi yang dikeluarkan oleh jet pribadi 10 kali lipat dibanding pesawat komersil.
"[Maka] penggunaan jet ini oleh KPU itu menyebabkan bumi semakin panas, menyebabkan pembuangan emisi karbondioksida terutama CO2 makin tinggi," tutup dia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































