tirto.id - Seorang guru asal Bangil, Pasuruan, Nur Aini (38), viral usai membagikan pengalamannya menempuh jarak ratusan kilometer per hari untuk mengajar. Namun, keluhannya tentang jarak ke tempat kerja itu berujung pemecatan dirinya.
Perkara tersebut bermula ketika Nur Aini muncul dalam sebuah video yang diunggah praktisi hukum, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh pada 13 November 2025 lalu.
Dalam video tersebut, Nur Aini menceritakan kesehariannya sebagai guru SD yang harus menempuh perjalanan 57 km untuk berangkat, atau ratusan kilometer untuk pulang-pergi. Namun, belakangan, Nur Aini diberhentikan sebagai ASN dengan alasan indisipliner.
Kronologi Nur Aini Dipecat usai Mengeluh Jarak Mengajar 57 km
Sebelum dipecat sebagai ASN, Nur Aini sempat berharap agar dimutasi, supaya bisa ditempatkan ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya.
Namun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memilih untuk memberhentikan Nur Aini karena alasan indisipiner. Ia dipecat setelah banyak tidak masuk kerja.
Bagaimana duduk perkara Nur Aini yang mengeluhkan jarak tempat mengajar hingga berbuah pemecatan?
------------------------------------
13 November 2025
Nur Aini Keluhkan Jarak Mengajar di TikTok Cak Soleh
Semula, perkara ini mulai jadi perhatian publik usai Nur Aini muncul dalam salah satu video yang diunggah akun TikTok @caksholeh77 pada 13 November 2025 lalu.
Dalam video tersebut, Nur Aini menjelaskan bahwa ia merupakan guru SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Pasuruan.
Namun, lokasi tempat kerjanya di kawasan kaki Gunung Bromo itu jauh dari rumahnya, jaraknya mencapai puluhan kilometer.
"Rumah saya di Bangil, Pak," tutur Nur Aini menjawab Cak Sholeh.
Bangil merupakan salah satu kecamatan di Pasuruan. Kendati masih satu kabupaten, Tosari dan Bangil terletak di ujung Kabupaten Pasuruan yang berlawanan. Bangil berada di sisi utara Pasuruan, sedangkan Tosari berada di sisi selatan.
Tak hanya jarak yang jauh, SDN Mororejo II terletak di kaki Gunung Bromo, sehingga perjalanan ke sana harus melalui jalur pegunungan yang tergolong terjal dan berkelok.
Dengan kondisi tersebut, Nur Aini menjelaskan ia perlu berangkat kerja pukul 05.30 WIB.
"Kulo [saya] ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat," kata Nur Aini, menjelaskan keinginannya agar dimutasi dekat rumah.
Kepada Cak Sholeh, Nur Aini juga mengklaim presensinya di tempat mengajar telah direkayasa.
"Absen saya itu dibolong-bolongi, Pak. Direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alpha," tutur Nur Aini.
Menurut keterangan Nur Aini, hal tersebut membuat dirinya dilaporkan ke dinas pendidikan karena indisipliner.
18 November 2025
Tanggapan Bupati Pasuruan
Tak lama usai video Nur Aini viral di media sosial, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Menurut Rusdi, Nur Aini memang sedang menjalani sidang indisipliner ASN melalui BKPSDM Kabupaten Pasuruan.
"Karena dua tahun terakhir, kinerjanya dievaluasi dan hasilnya di bawah ekspektasi," kata Rusdi, dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan.
Selain itu, Rusdi juga menyebut jarak tempuh Nur Aini untuk mengajar sebagai konsekuensi pekerjaan.
Hal ini, kata Rusdi, karena Nur Aini mendaftar sendiri pada formasi CPNS guru di SDN Mororejo II, sehingga seharusnya ia memahami konsekuensi jarak tempuh tersebut.
"SDN Mororejo II memang kekurangan tenaga pengajar. Karena itu formasi CPNS ditempatkan di sana. Ini sudah menjadi konsekuensi profesinya," kata Rusdi.
"Ayo monggo [silakan] ke Kabupaten Pasuruan. Kita berdiskusi baik-baik supaya panjenengan [Anda] tahu siapa sebenarnya Nur Aini ini. Jangan sampai kena prank seperti yang lain, termasuk teman-teman di DPRD," tambah Rusdi.
------------------------------------
28 Desember 2025
Nur Aini Diberhentikan sebagai ASN
Sebulan berselang, Nur Aini diputuskan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sebagai ASN.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil audit BKPSDM Kabupaten Pasuruan yang menyebut Nur Aini telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal yang dimaksud tersebut, dijelaskan bahwa setiap PNS wajib "masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja". Nur Aini dianggap melanggar ketentuan ini.
Pelanggaran atas ketentuan jam kerja tersebut menjadi pelanggaran berat jika PNS tidak masuk selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara kumulatif dalam setahun tanpa alasan yang sah.
Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, Nur Aini telah melebihi ketentuan tersebut sehingga diputuskan sebagai pelanggaran berat.
Selain hasil audit, Pemkab Pasuruan juga mengklaim telah memberikan kesempatan bagi Nur Aini untuk mengklarifikasi dugaan rekayasa presensi yang sempat ia utarakan.
Akan tetapi, Nur Aini disebut tidak kooperatif. Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet, namun ia tidak kembali lagi setelahnya.
Hal tersebut membuat Pemkab Pasuruan memutuskan bahwa Nur Aini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara, sehingga keputusan pemecatan didasarkan pada hasil audit tentang disiplin jam kerja.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































