Menuju konten utama

Link Download Surat Edaran WFA ASN 29-31 Desember 2025 PDF

Pemerintah buat kebijakan fleksibel kerja akhir tahun bagi ASN. Link download resmi SE WFA ASN 29-31 Desember 2025 dalam format PDF ada di sini. 

Link Download Surat Edaran WFA ASN 29-31 Desember 2025 PDF
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Bogor melantik 247 orang PPPK tahap kedua formasi tahun 2024 dan ASN sebanyak 47 orang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan aturan libur dan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Surat Edaran (SE) yang mengatur WFA bagi ASN dapat diunduh di sini.

Menurut kebijakan resmi dari Menteri PANRB Rini Widyantini, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja pada periode 29–31 Desember 2025, baik dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang sesuai.

Kebijakan ini dikenal sebagai flexible working arrangement dan berlaku di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Isi SE WFA ASN 29-31 Desember 2025 Menpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang mengatur kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.

Rini menjelaskan bahwa dengan surat edaran ini, menjadi langkah yang sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga ASN bisa tetap melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari kantor maupun lokasi lain.

“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menteri Koordinator/Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Menpan RB Rini Widyantini dikutip Antara (18/12).

Selain WFA, pemerintah telah menetapkan hari libur resmi pada 25 Desember 2025 (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Tanggal di antara libur tersebut, yaitu 29, 30, dan 31 Desember, diberikan kebijakan WFA untuk ASN.

Menpan RB menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN dari pusat hingga daerah, termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun, instansi tetap diimbau menjaga layanan publik esensial agar masyarakat tetap dapat dilayani dengan baik.

“Namun demikian kami juga menghimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan. Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.co.id,” tegasnya.

Link Download Surat Edaran WFA ASN 29-31 Desember 2025 PDF

Pemerintah juga telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pimpinan instansi agar WFA dilaksanakan dengan memperhatikan kelancaran layanan publik.

Surat Edaran resmi untuk WFA ASN di momen Nataru 2026 dapat diunduh di tautan berikut.

Link Download Surat Edaran WFA ASN 29-31 Desember 2025 PDF

Untuk informasi lebih lengkap seputar Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, termasuk tips perayaan, tempat menarik, dan ucapan spesial, temukan artikel-artikel lainnya di tautan berikut.

Baca juga artikel terkait NATARU 2026 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra