tirto.id - Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 semakin dekat, tetapi para PNS tidak perlu khawatir soal kehadiran di kantor. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja selama periode 29-31 Desember 2025.
Kebijakan ini berlaku di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, layanan publik esensial tetap harus dijaga agar tidak terganggu. Masyarakat tetap bisa melaporkan kinerja ASN melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan libur dan cuti bersama pada akhir Desember 2025, ASN berkesempatan menikmati akhir tahun lebih panjang. Mereka bisa memanfaatkan waktu untuk beristirahat atau mengurus kepentingan pribadi dan keluarga. Layanan darurat seperti rumah sakit dan kepolisian tetap beroperasi normal.
Apakah PNS Harus Masuk Kantor Saat Libur Nataru?
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, tidak diwajibkan masuk kantor selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Mereka diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Periode WFA berlangsung dari 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan fleksibel ini disebut fleksibel working arrangement oleh MenPANRB Rini Widyantini. ASN bisa memilih bekerja di kantor, dari rumah, atau lokasi lain yang ditentukan. Penyesuaian dilakukan masing-masing instansi sesuai kebutuhan kedinasan.
Rini menegaskan semua instansi pemerintah, pusat maupun daerah, wajib mengikuti kebijakan fleksibel ini. Namun, instansi tetap harus memperhatikan kelancaran layanan publik. Layanan esensial harus tetap berjalan selama periode libur.
Seluruh pimpinan instansi pemerintah telah menerima surat resmi mengenai penerapan fleksibel working arrangement. Surat itu menegaskan ASN dapat bekerja secara fleksibel dari 29-31 Desember. Tujuannya menjaga fleksibilitas tanpa mengganggu tugas kedinasan.
Masyarakat tetap bisa memantau kinerja ASN melalui kanal resmi pemerintah. Pada kanal tersebut ini dapat mencakup pelayanan publik maupun perilaku ASN. ASN diimbau tetap menjaga profesionalisme meski tidak berada di kantor.
Rekomendasi Skema Cuti ASN Akhir Tahun 2025
Libur resmi untuk PNS dimulai pada 25 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Raya Natal. Cuti bersama dilanjutkan pada 26 Desember. Dengan demikian, PNS mendapatkan akhir pekan panjang dari Kamis hingga Minggu.
ASN dapat mengajukan cuti tahunan tambahan di luar libur resmi. Hal ini memungkinkan perpanjangan waktu istirahat atau perjalanan. Namun, pengajuan cuti tetap harus memperhatikan kebutuhan dinas di unit masing-masing.
Meski libur panjang, layanan darurat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan kepolisian tetap beroperasi normal. Hal ini memastikan keselamatan dan pelayanan publik tidak terganggu. ASN di unit-unit tersebut tetap menjalankan tugas sesuai jadwal.
PNS diperkirakan akan kembali bekerja secara normal pada Jumat, 2 Januari 2026. Tanggal tersebut bukan hari libur atau cuti bersama, sehingga semua aktivitas kedinasan dibuka. Aturan ini berlaku meski tanggal tersebut diapit oleh akhir pekan.
PNS/ASN dapat memanfaatkan libur panjang untuk beristirahat, pulang kampung, atau melakukan kegiatan pribadi. Libur ini juga menjadi kesempatan untuk memulihkan energi sebelum memulai aktivitas kerja di 2026. Dengan persiapan yang tepat, transisi kembali ke rutinitas kerja dapat berlangsung lebih lancar.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar Natal 2025 dapat klik tautan di bawah ini.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id


































