tirto.id - Jelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026, ada jadwal libur nasional pada bulan Desember. Kapan saja waktu libur untuk PNS dan karyawan swasta?
Banyak orang yang mempersiapkan akhir tahun dengan berbagai rencana, seperti berlibur sampai menghabiskan waktu dengan keluarga dengan aktivitas tertentu. Adanya hari libur membuat agenda yang dirancang dapat terwujud.
Sepanjang Desember 2025, para siswa yang duduk di bangku SD sampai SMA akan mendapatkan libur akhir semester ganjil. Rata-rata lamanya sepanjang dua pekan. PNS dan karyawan swasta juga memiliki waktu liburnya sendiri.
Tanggal Libur Nasional Desember 2025 PNS dan Swasta
Akhir tahun memiliki satu tanggal merah sebagai penanda libur nasional yaitu pada Kamis, 25 Desember 2025, yang bertepatan dengan hari libur Natal. Di waktu ini, umat Kristen dan Katolik merayakan hari besar keagamaan.
Saat Hari Natal, semua pekerja mendapatkan hak untuk libur termasuk PNS dan karyawan swasta. Setiap pekerja dapat mempergunakan waktu tersebut untuk aktivitas pribadinya.
Di samping itu, menurut SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 masih ada tambahan hari libur dalam wujud cuti bersama menyambut Natal. Cuti bersama Natal berlangsung pada Jumat, 26 Desember 2025.
Saat cuti bersama, PNS tetap melanjutkan untuk libur. Sebaliknya, penerapan cuti bersama bagi karyawan swasta mengikuti kebijakan setiap perusahaan.
Sebagian perusahaan kemungkinan tetap menjalankan operasionalnya seperti pelayanan publik, jasa transportasi hingga logistik. Bisa pula saat cuti bersama dilakukan pengaturan jadwal shift.
Cuti bersama Natal 2025 bertepatan dengan hari Jumat. Bagi PNS dan karyawan yang memiliki jadwal masuk lima hari kerja berkesempatan memperoleh libur akhir pekan yang panjang (long weekend) dari Jumat, Sabtu sampai Minggu.
Namun, jika hari Sabtu biasanya masih masuk, karyawan dapat mengajukan cuti agar bisa mendapatkan long weekend setelah mendapatkan persetujuan dari perusahaan.
Aturan Cuti Bersama di Perusahaan Swasta
Aturan mengenai cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif. Pelaksanaan cuti ini mengikuti kesepakatan kesepakatan serikat pekerja dengan pengusaha, lalu memperhatikan kebutuhan setiap perusahaan.
Jika perusahaan tidak memberikan libur cuti bersama pada karyawannya, hal tersebut bukan pelanggaran. Perusahaan tidak dikenakan denda atau sanksi.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 2/MEN/XII/2016 disebutkan, karyawan atau pekerja yang tetap menjalankan pekerjaan saat hari curi bersama sesuai SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sebaliknya, karyawan yang mengambil libur pada hari cuti bersama menurut SKB, maka hak cuti tahunannya berkurang.
Temukan informasi mengenai libur akhir tahun dalam tautan ini:
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































