tirto.id - Pada Desember 2025, masyarakat Indonesia akan menikmati beberapa hari libur. Namun, apakah jadwal libur untuk anak sekolah, ASN, dan karyawan swasta semua sama?
Akhir tahun selalu identik dengan libur panjang. Selain momen Natal dan Tahun Baru yang berdekatan, di bulan Desember juga biasanya adalah akhir dari semester ganjil.
Sebelum memasuki semester genap, siswa sekolah akan mendapatkan libur kurang lebih dua pekan. Libur ini dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan perjalanan.
Libur Desember 2025 Berapa Hari?
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), di bulan Desember 2025 hanya akan ada satu libur nasional yaitu pada Kamis, 25 Desember untuk merayakan Natal.
Sedangkan hari Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Bagi pegawai yang libur kerja di hari Sabtu dan Minggu, tentu momen libur Natal ini akan menjadi long weekend selama empat hari.
Jadwal Libur Desember 2025 untuk Sekolah, ASN, & Karyawan Swasta
Jadwal libur di bulan Desember 2025 untuk anak-anak sekolah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan swasta bisa jadi berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.
Jadwal Libur Desember 2025 Siswa Sekolah
Berdasarkan kalender pendidikan Provinsi Bali, untuk semester 1 setiap jenjang sekolah berakhir pada 20 Desember 2025. Hari pertama di semester dua akan dimulai pada Senin, 5 Januari 2026. Sehingga libur semester 1 akan berlangsung selama dua minggu.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan libur semester 1 sekolah mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2026.
Berbeda dengan Provinsi Bali dan DKI Jakarta, siswa di Provinsi DIY dan Jawa Timur akan menikmati libur sekolah mulai 22 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Pada 2 Januari 2026 yang jatuh pada hari Jumat, siswa akan mulai pembelajaran efektif semester 2.
Jadwal Libur Desember 2025 ASN PNS dan PPPK
Untuk para ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jadwal libur mengikuti SKB 3 Menteri yaitu pada tanggal 25-26 Desember 2026 dan tanggal 1 Januari 2026 di luar libur Sabtu dan Minggu.Jadwal Libur Desember 2025 Karyawan Swasta
Untuk karyawan swasta, jadwal libur tergantung dari kebijakan perusahaan. Namun, biasanya perusahaan akan mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SKB 3 Menteri.Jika perusahaan menerapkan lima hari kerja per minggunya maka jadwal libur karyawan adalah 25 - 28 Desember 2025. Kemudian karyawan swasta akan libur kembali pada 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru Masehi.
Jangan lewatkan informasi lengkap seputar jadwal libur terbaru. Klik di sini untuk membaca artikel selengkapnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































