Menuju konten utama

Siapa Guru Nur Aini Pasuruan, Kasus, & Apakah Dipecat dari ASN?

Simak kasus Bu Guru Nur Aini asal Pasuruan yang viral di medsos karena jarak tempuh ke tempat mengajar dan kabar pemecatannya.

Siapa Guru Nur Aini Pasuruan, Kasus, & Apakah Dipecat dari ASN?
Ilustrasi Viral. foto/istockphoto

tirto.id - Siapa guru Nur Aini Pasuruan menarik perhatian hingga menjadi viral lantaran kasus yang dialami. Apakah guru Nur Aini Pasuruan dipecat dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Baru-baru ini viral seorang guru bernama Nur Aini dari Pasuruan yang mengungkapkan besarnya beban pekerjaan karena jarak tempuh yang terlalu jauh dari tempatnya mengajar.

Nur Aini mengungkapkan jarak tempuh dari rumah menuju tempatnya mengajar sangat jauh, yakni 57 kilometer. Jarak ini biasanya dia tempuh selama dua jam perjalanan.

Dengan jarak tempuh tersebut, Nur Aini menempuh sekitar 100 kilometer lebih dalam sehari untuk pergi dan pulang mengajar. Hal ini turut mengundang perhatian warganet.

Tak hanya menyorot soal jarak tempuh yang terlalu jauh, Nur Aini juga mengungkapkan beberapa masalah di tempat kerja yang diklaim merugikan dirinya. Ini dia nyatakan dalam sebuah unggahan sehingga viral di media sosial.

Siapa Guru Nur Aini Pasuruan dan Apakah Dipecat dari ASN?

Nur Aini adalah seorang ASN yang mendaftar pada formasi CPNS guru di SDN Mororejo II. Ia merupakan salah seorang guru di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam unggahan konten di akun TikTok Cak Sholeh (13/11/2025), Bu Guru Nur Aini mengatakan jauhnya jarak tempuh dari rumah ke tempat mengajar. Dia mengatakan, dari rumah di Bangil ke tempatnya mengajar di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Pasuruan, berjarak 57 kilometer.

Guru Nur Aini menyatakan setiap hari dirinya berangkat sekitar pukul 05.30 dan baru tiba di sekolah sekitar pukul 07.30. Sekolah itu masuk pukul 8.00 WIB pagi hari sehingga dia perlu berhitung jarak dan waktu dan berangkat fajar hari.

Kula ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat dari rumah,” kata Nur Aini saat ditanya Cak Sholeh mengenai keadilan yang ingin dia minta.

Tak hanya soal jarak tempuh yang terlalu jauh, Nur Aini juga mengungkapkan masalah mengenai presensi di sekolah. Dirinya merasa dicurangi oleh pihak sekolah ketika sudah mengajar. Absensi katanya direkayasa menjadi alfa atau dianggap tidak mengajar.

Puncaknya yakni ketika Nur Aini mengaku bahwa tanda tangannya telah dipalsukan untuk keperluan utang. Ini dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah di tempatnya mengajar.

“Kepala Sekolah hutang ke koperasi pakai nama saya, Pak. Gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya,” ucap Nur Aini.

Keluhan guru Nur Aini Pasuruan pun viral di media sosial. Terhitung hingga 30 Desember 2025 ini, telah ada 11 ribu lebih jumlah penyuka (likes) dan 1.206 komentar via akun TikTok Cak Sholeh.

@caksholeh77

Guru SD menyedihkan ke sekolah tempuh 57 kilometer (kasus Tosari Pasuruan)

♬ suara asli - Cak Sholeh - Cak Sholeh

Respons Bupati Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan perlu memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan kasus guru Nur Aini agar publik mendapatkan gambaran utuh. Dia meminta masyarakat tidak terjebak narasi sepihak hingga terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar faktanya.

“Kepada semuanya, jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu atau pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan atas nama Nur Aini,” ujar Rusdi Sutejo, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (18/11/2025).

Rusdi Sutejo juga mengatakan bahwa Nur Aini sedang menjalani sidang indisipliner ASN melalui BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Ini dilakukan karena dalam dua tahun terakhir, catatan kinerjanya dinilai tidak memenuhi ekspektasi.

"Sebenarnya yang bersangkutan sekarang lagi proses sidang disiplin ASN di Kabupaten Pasuruan. Karena dua tahun terakhir, kinerjanya dievaluasi dan hasilnya di bawah ekspektasi," tambahnya.

Tak hanya itu, Bupati Pasuruan juga meminta Nur Aini untuk bersikap gentle. Dengan kata lain, dia meminta agar berani menghadapi konsekuensi sebagai seorang ASN dengan penempatan jauh.

Setelah sidang indisipliner ASN melalui BKPSDM Kabupaten Pasuruan itu, ketidakhadirannya dalam melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari disebut-sebut menjadi alasan utama pihak Pemkab Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat.

Tindakan diambil karena Pemerintah Daerah mengklaim telah memberikan ruang bagi Nur Aini untuk membela diri. Namun, setelah dua proses klarifikasi yang dijadwalkan, Nur Aini dinilai tidak kooperatif.

Pada pemanggilan kedua, Nur Aini dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet. Namun, setelah itu dia tidak kembali lagi sehingga proses ini tidak membuahkan hasil.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait viral dapat mengakses tautan berikut ini.

Kumpulan Artikel Viral

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo