Menuju konten utama

Bupati Subang: ASN Langgar Aturan akan Ditempatkan di Lapangan

ASN indisipliner akan dipindahtugaskan ke Dishub, di lapangan sebagai petugas penyekatan kendaraan proyek.

Bupati Subang: ASN Langgar Aturan akan Ditempatkan di Lapangan
Rapat koordinasi Bupati Subang bersama Dishub dan Satlantas Polres Subang. foto/Subanginfo

tirto.id - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, akan tindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin. ASN indisipliner akan dipindahtugaskan ke Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di lapangan sebagai petugas penyekatan kendaraan proyek.

“Untuk penambahan personel Dishub, saya akan tempatkan 500 ASN yang masih melanggar aturan dan ketentuan. Nanti kita filter, mana yang masih bisa dimaafkan, [untuk pelanggran berat] akan langsung saya tugaskan di Dishub dan ditempatkan di lapangan,” tegas Kang Rey sapaan akrab Bupati Reynaldy, dalam rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rapat Bupati II pada Kamis (3/7/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemkab Subang dalam menertibkan lalu lintas kendaraan besar bertonase tinggi, seperti truk pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah.

Operasional kendaraan-kendaraan ini dibatasi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025, yang merevisi Perbup Nomor 28 Tahun 2023.

Kang Rey menyebut pembatasan operasional kendaraan besar dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat Subang yang kerap terganggu oleh kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar. Truk-truk ini sudah berkali-kali memakan korban dan jadi biang kemacetan,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, kendaraan besar hanya boleh melintas pada jam tertentu: Senin–Jumat pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIB, serta Sabtu–Minggu pukul 05.00–21.00 WIB. Jenis kendaraan yang dibatasi adalah yang memiliki konfigurasi roda 2 di depan dan 4 atau 8 ban di belakang.

Bupati juga menginstruksikan penambahan jumlah personel Dishub dari 58 menjadi 100 orang untuk mengawal implementasi aturan di lapangan. Pos-pos penyekatan akan disebar di titik strategis dan dilengkapi CCTV.

Ia pun mengungkapkan rencana inspeksi mendadak bersama Gubernur Jawa Barat ke sejumlah perusahaan untuk memastikan armada sesuai ketentuan, termasuk mengecek kelayakan KIR dan keaslian pelat nomor kendaraan.

Tak hanya itu, Kang Rey memperingatkan keras perusahaan angkutan yang membandel agar segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku.

“Kami betul-betul perhatikan perusahaan mana saja yang bandel. Lebih baik dikompromikan dari sekarang sebelum diberi tindakan tegas,” tandasnya.

Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban ini.

“Saya sangat mendukung penertiban kendaraan angkutan barang tersebut,” ujar Asep.

Dengan kombinasi penegakan aturan yang tegas dan pemanfaatan ASN indisipliner untuk mendukung pengawasan, Pemkab Subang menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Baca juga artikel terkait BUPATI SUBANG atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah