tirto.id - Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) bernama Amal Said viral usai kedapatan menyerobot antrean dan meludahi kasir yang menegurnya. Dalam klarifikasinya, Amal Said mengakui ia lepas kontrol.
Peristiwa Amal Said meludahi pegawai toko pada Rabu (24/12/2025) tersebut terekam CCTV dan menjadi viral setelah tersebar di media sosial.
Dalam video yang beredar, Amal Said tampak tengah membeli sejumlah barang di toko swalayan. Ketika hendak membayar, Amal diduga menyerobot antrean dan kemudian ditegur oleh pegawai kasir.
Namun, pembayaran Amal Said tetap diproses. Ketika selesai membayar, Amal terlihat mengucapkan sesuatu kepada pegawai yang menegurnya, sekaligus meludahinya.
Sebagaimana tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Amal Said merupakan dosen ASN program studi Agribisnis UIM. Amal Said berstatus sebagai dosen tetap dan jadi lektor kepala di sana.
Ketika peristiwa itu terjadi, Amal berstatus sebagai dosen aktif dan mengajar sejumlah kelas di UIM untuk tahun akademik 2025/2026 yang sedang berjalan kini.
Dalam keterangannya, Amal Said mengungkapkan kalau ia tidak menyerobot antrean dan merasa terhina karena ditegur. Namun, perilakunya meludahi orang lain kini mengancam karier Amal, ia juga berpotensi dipidana karenanya.
Klarifikasi Amal Said Viral Ludahi Kasir & Ancaman Sanksi-Hukuman Pidana
Dalam klarifikasinya, Amal Said menyatakan bahwa ia tidak menyerobot antrean seperti yang digambarkan dalam video yang beredar.
Namun, ia tidak menyangkal bahwa ia ditegur oleh karyawan toko, tidak terima dengan teguran, lalu meludahinya. Amal menyebut kala itu ia terpancing emosi dan lepas kontrol.
Ia juga meminta maaf atas kesalahan yang ia buat, yakni meludahi pegawai toko swalayan. Namun, Amal juga menginginkan pegawai yang ia ludahi untuk juga mengakui kesalahan.
Menurutnya, ia tidak menyerobot antrean sehingga tidak pantas ditegur, meskipun perilakunya sendiri juga tidak pantas dilakukan.
Dalam klaim Amal, ia merasa terhina dan dilecehkan dengan teguran dari pegawai toko swalayan. Amal menyebut orang tua Bugis-Makassar tidak layak diperlakukan seperti itu.
Perilaku Amal kini telah direspons pihak kampus yang menggelar sidang etik terhadapnya. Sidang etik ini dilaporkan terjadi pada Senin (29/12).
Meskipun peristiwa Amal meludahi karyawan toko tidak terjadi ketika ia bekerja sebagai dosen, namun Amal berpotensi melanggar kode etik ASN.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa ASN perlu "menjaga martabat dan kehormatan ASN". Kewajiban menjaga martabat ini kerap diartikan berlaku setiap waktu, baik ketika bekerja, hidup bermasyarakat, atau menjalankan kehidupan pribadi.
Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (2) poin e nomor 2, disebutkan bahwa setiap ASN wajib berdedikasi dan mengutamakan untuk "menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara".
Namun, Amal tidak hanya berpotensi mendapatkan sanksi administratif sebagai ASN karena perilakunya meludahi orang lain. Ia juga kini menghadapi potensi jeratan hukum pidana.
Kasus Amal meludahi karyawan toko swalayan itu kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Tamalanrea, Sulawesi Selatan.
Menurut pihak kepolisian, proses penyelidikan atas pelaporan tersebut tengah berlangsung. Amal kini dijadwalkan mengikuti pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12).
Menurut Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, Amal dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































