Menuju konten utama

Apakah PNS Bisa Menjadi Dosen Perguruan Tinggi Swasta?

Apakah PNS bisa menjadi dosen di Perguruan Tinggi Swasta atau institusi pendidikan swasta sempat menjadi polemik. Simak pembahasannya di bawah ini.

Apakah PNS Bisa Menjadi Dosen Perguruan Tinggi Swasta?
Ilustrasi dosen mengajar. foto/IStockphoto

tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang direkrut pemerintah untuk mengisi berbagai jabatan di sektor publik, salah satunya dosen. PNS dosen umumnya direkrut untuk bekerja di institut pendidikan dan perguruan tinggi.

Namun, apakah PNS bisa menjadi dosen swasta? Ya, PNS bisa menjadi dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) atau institusi pendidikan swasta. Hal ini berlaku bagi PNS dosen maupun PNS nondosen.

Faktanya, fenomena PNS menjadi dosen swasta cukup banyak ditemui di berbagai perguruan tinggi. Beberapa dosen PNS di swasta bahkan menjalankan jabatan nondosen di instansi pemerintahan.

Pasalnya gaji dosen swasta cukup bagus untuk menjadi tambahan penghasilan dosen. Selain itu, keuntungan lain PNS menjadi dosen swasta adalah membantu dalam proses pengembangan diri.

Lantas, bagaimana dengan PNS guru? Apakah guru PNS bisa menjadi dosen? Guru PNS bisa mengajar sebagai dosen lepas, bukan dosen tetap. Merujuk Surat Keputusan Menteri PANRB tahun 2005, guru tidak bisa dialihtugaskan ke jabatan PNS lain, termasuk dosen.

Hal ini karena guru dan dosen terdaftar dalam data registrasi yang berbeda. Guru PNS memperoleh nomor registrasi guru (NRG), sedangkan dosen memperoleh nomor induk dosen nasional (NIDN).

Pegawai yang sudah memperoleh NRG, tidak bisa terdaftar di NIDN secara bersamaan. Jika guru PNS ingin menjadi dosen tetap, maka ia harus mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi jabatan dosen dengan lebih dahulu mundur dari jabatannya sebagai PNS.

Apakah PNS Bisa Menjadi Dosen PTS?

Terkait pertanyaan bisakah PNS menjadi dosen swasta dapat dijawab oleh Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenritekdikti) Nomor 91 Tahun 2017 dan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005.

Pasal 50 UU Nomor 14 Tahun 2005, menyebut bahwa setiap orang yang punya kualifikasi akademik dan kompetensi punya kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.

Status dosen sendiri tidak selalu berupa dosen tetap, melainkan ada juga dosen lepas atau dosen paruh waktu. Dalam hal ini, PNS bisa menjabat dosen tidak tetap di PTS.

Hal ini merujuk pada Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2013 yang menyebut bahwa syarat diangkat menjadi dosen tetap di PTS adalah tidak terikat sebagai dosen PNS atau dosen tetap non-PNS di perguruan tinggi maupun pegawai di lembaga lain.

Namun, PNS bisa mengajar sebagai dosen di PTS sesuai dengan instruksi dari instansi tempat ia diangkat sebagai PNS.

Berdasarkan Pasal 1 Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017, PNS dosen adalah individu yang dipekerjakan di PTS untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Tak hanya itu, Permenristekdikti yang sama juga menyebut bahwa dosen PTS juga bisa diambil dari

    • PNS dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipindahtugaskan ke PTS
    • PNS nondosen yang dialih tugas menjadi dosen ke PTS.
Di sisi lain, PNS nondosen juga bisa menjadi dosen swasta dengan melamar jabatan dosen lepas atau dosen honorer. Tidak seperti dosen tetap, dosen lepas tidak memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

PNS yang menjadi dosen lepas juga memperoleh gaji sesuai dengan kebijakan yayasan pengelola PTS. Meskipun tidak berstatus sebagai dosen tetap, dosen lepas juga punya tanggung jawab menjalankan tridharma perguruan tinggi seperti status dosen lainnya.

Aturan PNS Jika Ingin Jadi Dosen Swasta

Aturan PNS jika ingin jadi dosen swasta tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017. Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada beberapa jalur yang bisa dilalui PNS untuk diangkat menjadi dosen swasta.

Jalur pertama adalah direkrut atau diangkat langsung melalui proses rekrutmen dosen yang diselenggarakan secara mandiri. Nantinya, pekerjaan PNS sebagai dosen lepas di suatu PTS akan dihitung sebagai pekerjaan sampingan.

Jalur pengangkatan PNS menjadi dosen swasta adalah melalui perpindahan atau alih tugas. Menurut Biro Sumberdaya Manusia Kemenristekdikti, perpindahan atau alih tugas PNS menjadi dosen swasta terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

    • Perpindahan PNS dosen dari PTN ke PTS
    • Perpindahan PNS nondosen dari lingkungan Kemenristekdikti menjadi dosen di PTS
    • perpindahan PNS dosen dari linkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) ke PTS.
Tidak semua PNS dosen dan/atau PNS nondosen bisa dipindahtugaskan menjadi dosen swasta. Pasalnya, ada beberapa persyaratan ketat yang harus dilalui PNS, khususnya PNS nondosen untuk bisa dipindahkan menjadi dosen.

Berikut syarat perpindahan dosen dan alih tugas PNS nondosen menjadi dosen berdasarkan Permenristekdikti:

1. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

2. Memiliki masa kerja paling singkat selama 5 tahun terus-menerus di perguruan tinggi atau instansi pemerintahan.

3. Mendapat persetujuan melepas dan menerima dari pemimpin perguruan tinggi maupun instansi asal atau.

4. Memenuhi kualifikasi akademik yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi, termasuk:

    • lulus program magister atau sederajat untuk mengajar di program diploma dan program sarjana;
    • lulus program magister atau sederajat dan punya pengalaman kerja paling singkat 2 tahun untuk mengajar di program profesi;
    • lulus program doktor atau sederajat dan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun untuk mengajar program spesialis;
    • lulus program doktor atau sederajat untuk mengajar di program sarjana, magister, dan doktor;
    • punya latar belakang bidang ilmu yang sesuai dengan bidang jabatan yang diampu.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang punya kekuatan hukum tetap.

6. Tidak sedang dalam proses upaya hukum keberatan atau banding administratif atas keputusan hukuman disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat di peguruan tinggi atau instansi asal.

8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi asal.

9. Tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar

10. Memenuhi syarat usia paling tinggi, yaitu:

    • berusia paling tinggi 59 tahun 6 bulan bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan fungsional (JF) paling rendah jenjang madya;
    • berusia paling tinggi 57 tahun 6 bulan bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, atau JF jenjang pertama dan muda.
11. Mendapat pertimbangan dari direktur jenderal instansi asal.

Keuntungan PNS Jadi Dosen PTS

Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh PNS yang mengajar sebagai dosen PTS. Berikut ini beberapa keuntungan PNS menjadi dosen swasta:

1. Mendapat penghasilan tambahan

Salah satu manfaat menjadi dosen swasta sebagai pekerjaan sampingan sebagai PNS adalah mendapatkan penghasilan tambahan. Penghasilan tambahan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan atau merencanakan investasi masa depan.

2. Menjadi kesempatan untuk mengembangkan diri

Mengajar memungkinkan seseorang untuk terus belajar dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan diri, khususnya dalam bidang yang diajarkan.

Oleh karena itu, menjadi dosen menjadi kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan kompetensi di pekerjaan utamanya serta meningkatkan kualitas diri.

3. Menjadi kesempatan untuk mentransfer ilmu

Kegiatan mengajar yang dilakukan dosen menjadi kesempatan bagi PNS untu mentransfer ilmu. Berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada mahasiswa membantu PNS mengembangkan intelektual mahasiswa dan membantu mereka mencapai potensinya.

4. Memperluas relasi

Menjadi dosen di instansi swasta juga membantu PNS memperluas relasi. Relasi yang diperoleh PNS tidak hanya orang-orang dari bidang pemerintahan saja, tetapi juga sektor swasta.

Melalui kegiatan menjadi dosen, PNS bisa berinteraksi dengan dosen, staf, dan mahasiswa, yang dapat membuka pintu untuk peluang kerja atau kolaborasi di masa depan.

5. Mengisi kegiatan di waktu luang

Sebagian PNS memilih menjadi dosen swasta honorer sebagai pekerjaan sampingan yang bermanfaat. Tak hanya itu, kegiatan mengajar sebagai dosen honorer swasta juga fleksibel sehingga tidak mengganggu pekerjaan utama PNS.

6. Memperluas pengalaman kerja

Bekerja sambilan sebagai dosen swasta tentunya dapat memperluas pengalaman kerja PNS. Pengalaman kerja ini penting untuk masa depan PNS untuk meningkatkan nilai tambah pada resume dan keahlian untuk mengembangkan karier di masa depan.

7. Berkontribusi dalam dunia pendidikan Indonesia

Dengan menjadi dosen, PNS berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ilmu-ilmu yang berhasil dibagikan nantinya akan membentuk generasi muda yang berprestasi dan mampu membangun Indonesia di masa depan.

Baca juga artikel terkait PNS JADI DOSEN SWASTA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno