Menuju konten utama

Apakah PNS Boleh Memiliki Saham?

Apakah PNS boleh memiliki saham? Berikut penjelasan soal aturan PNS menjadi pemegang saham.

Apakah PNS Boleh Memiliki Saham?
Ilustrasi pergerakan harga saham. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Apakah PNS boleh memiliki saham? Pertanyaan ini masih kerap muncul karena kegiatan investasi tersebut pernah masuk dalam daftar larangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, berdasarkan peraturan terbaru, aktivitas investasi dengan memiliki saham boleh dilakukan oleh PNS. Tidak ada ketentuan yang melarang PNS berinvestasi saham maupun memiliki modal di suatu perusahaan.

Hanya saja, terdapat beberapa aturan yang membatasi aktivitas investasi PNS, termasuk dalam memiliki saham. Ketentuan tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat aktivitas PNS berinvestasi tidak seleluasa warga sipil biasa.

Di sisi lain, membeli saham bisa menjadi salah satu alternatif investasi bagi PNS. Dengan pendapatan tetap per bulan, PNS tentu lebih mudah mengatur alokasi uang buat investasi saham.

Aturan PNS Boleh Memiliki Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha di suatu perusahaan (Perseroan Terbatas). Dengan penyertaan modal itu, pemilik saham bisa mendapat klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, hingga hadir di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Investasi saham bisa mendatangkan keuntungan setidaknya dari dua sumber. Keduanya adalah dividen (pembagian untung dari perusahaan) dan capital gain, keuntungan yang didapat saat investor menjual sahamnya dengan nilai lebih tinggi daripada harga beli.

Maka itu, ketentuan mengenai PNS boleh menjadi pemegang saham, sama dengan aturan terkait status Pegawai Negeri Sipil memiliki usaha atau perusahaan.

PNS pernah dilarang memiliki usaha ataupun penyertaan modal di perusahaan (termasuk memiliki saham) selama beberapa dekade. Namun, larangan itu saat ini telah dicabut.

Berikut rincian penjelasan tentang 2 jenis ketentuan terkait kepemilikan saham oleh PNS, yakni versi lama dan yang berlaku saat ini:

1. Aturan larangan PNS punya Saham yang sudah tidak berlaku

Larangan PNS memiliki saham pernah tercantum dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.

Ketentuan yang melarang PNS mempunyai saham juga pernah termuat di PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di Pasal 2 PP Nomor 6 Tahun 1974, terdapat ketentuan yang intinya sebagai berikut:

  • PNS Golongan IV/a ke atas, anggota ABRI Letnan Dua ke atas, pejabat, serta istri pejabat eselon I, istri perwira tinggi ABRI, dan istri pejabat lainnya yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga DILARANG: memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta; memimpin, duduk sebagai anggota pengurus, atau pengawas suatu Perusahaan Swasta; dan melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
  • Larangan di atas tidak berlaku jika jumlah dan sifat pemilikan saham tidak membuat pemiliknya "dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan."

Kemudian, dalam Pasal 3 PP Nomor 30 Tahun 1980, ada ketentuan yang sebagian isinya menyatakan:

  • PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya (poin O);
  • PNS dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut bisa langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan (Poin P);
  • PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I (Poin Q);
  • Larangan dalam Poin Q di atas tidak berlaku bagi PNS Golongan III/D ke bawah, dengan syarat wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Seluruh peraturan dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 sudah resmi dicabut dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sepuluh tahun berselang, PP Nomor 53 Tahun 2010 digantikan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang sama sekali tidak membahas ketentuan terkait PNS memiliki usaha maupun saham.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS secara jelas juga memuat ketentuan bahwa isi Peraturan Pemerintah itu mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku, PNS boleh mempunyai saham maupun perusahaan, tanpa ada batasan terkait porsi kepemilikan modalnya.

2. Aturan PNS boleh memiliki saham yang kini berlaku

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maupun PP Nomor 42 Tahun 2004 (kode etik PNS), tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki saham atau melakukan investasi. Pembahasan tentang aturan memiliki saham di sejumlah regulasi itu pun tidak ada.

Namun, jika merujuk pada isi sejumlah regulasi tersebut, PNS boleh memiliki saham atau modal di suatu perusahaan, dengan syarat melaporkannya ke negara.

Selain itu, PNS dilarang menyalahgunakan kewenangan dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan dalam seluruh aktivitasnya (termasuk saat memiliki saham atau usaha).

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah menggunakan kewenangannya selaku pejabat di pemerintahan untuk keuntungan pribadi.

Sementara itu, konflik kepentingan terjadi ketika bidang usaha investasi atau kepemilikan saham PNS berkaitan dengan tugas dan wewenangnya di pemerintahan.

Mengutip publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), definisi dari konflik kepentingan adalah situasi saat pejabat publik memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang memengaruhi kinerja jabatannya yang seharusnya objektif dan imparsial.

Pengertian konflik kepentingan tercantum pada Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat (14), yakni: "kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya."

"Seorang pejabat publik [termasuk PNS] tidak boleh bias saat mengambil keputusan, dan wajib melakukan pekerjaannya secara utuh tanpa terbagi atau dipengaruhi kepentingan lain. Konflik kepentingan bisa mengarah pada tindakan korupsi yang merugikan negara," tulis KPK dalam publikasi di laman aclc.kpk.go.id.

Ketentuan Jika PNS Menjadi Pemegang Saham

Meski tidak ada larangan spesifik terkait kepemilikan saham bagi PNS, bukan berarti tidak ada aturan mengenai aktivitas ini.

Aturan yang membatasi kegiatan PNS dalam memiliki saham masih berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 serta PP Nomor 94 Tahun 2021.

Secara umum, bagi PNS yang memiliki saham tetap harus betul-betul memperhatikan kode etik dan kode perilaku ASN yang termuat dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan PNS. Berikut ini kode etik dan kode perilaku ASN:

  • Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
  • Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
  • Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
  • Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
  • Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
  • Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
  • Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
  • Tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya, untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
  • Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
  • Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai PNS.

Bagi ASN yang memutuskan untuk memiliki saham, tidak boleh mengabaikan kode etik dan kode perilaku tersebut di atas. Pada poin terakhir kode etik dan kode perilaku, juga mengharuskan ASN untuk mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai pegawai negeri sipil.

Dalam peraturan tentang disiplin PNS di Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, termuat secara khusus daftar tindakan-tindakan yang dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini daftar larangan untuk PNS di pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021:

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK;
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan atau mengenakan biaya yang tidak seharusnya dikenakan dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama;
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara. Di dalamnya termasuk kegiatan yang dilakukan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian negara.
  9. Bertindak sewenang-sewang terhadap bawahan seperti tidak memberikan tugas atau pekerjaan pada bawahan, memberikan nilai hasil pekerjaan tidak berdasarkan norma, standar, standar dan prosedur serta tindakan lainnya.
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Berdasarkan aturan di atas, dapat disimpulkan, aktivitas PNS dalam mempunyai saham ataupun melakukan investasi, tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dimuat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. PNS juga tidak boleh melanggar aturan disiplin dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Misalnya, PNS tidak boleh menyalahgunakan wewenang, atau menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain, yang di dalamnya terdapat konflik kepentingan dengan jabatan.

Saat melakukan investasi usaha atau saham, PNS pun tidak boleh terlibat dalam konflik kepentingan dengan pekerjaannya sebagai abdi negara.

PNS juga harus tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai pemerintah ketika menjalankan usaha pribadi atau melakukan investasi.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Addi M Idhom