Menuju konten utama

Bolehkah PNS Menjadi Tenaga Ahli Konsultan?

Bolehkah PNS menjadi tenaga ahli konsultan? Berikut penjelasannya tentang aturan terkait PNS menjadi konsultan.

Bolehkah PNS Menjadi Tenaga Ahli Konsultan?
Ilustrasi PNS. tirto.id/Fuad

tirto.id - Tenaga ahli konsultan adalah sebuah profesi di bidang jasa yang sering direkrut berbagai lembaga secara independen. Konsultan punya kapasitas memberikan rekomendasi solusi atas suatu permasalahan sesuai bidang keahliannya.

Tenaga ahli konsultan bisa merupakan individu yang bekerja di lembaga tertentu maupun yang menjalankan bisnis secara mandiri. Selama ini, banyak individu mempunyai keahlian karena bekerja di bidang tertentu sehingga layak menjadi konsultan. Pegawai Negeri Sipil adalah salah satunya.

Peluang PNS memiliki kapasitas sebagai tenaga ahli konsultan memang terbuka karena di sektor pemerintahan ada banyak bidang keahlian yang bisa dikuasai. Contohnya, PNS dari Direktorat Jenderal Pajak tentu memiliki banyak pengetahuan tentang urusan perpajakan.

Namun, bolehkah PNS menjadi tenaga ahli konsultan?

Pertanyaan tersebut muncul karena tidak ada aturan tegas yang melarang PNS memiliki pekerjaan sampingan. Meski begitu, PNS juga terikat dengan peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi keleluasaan Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan pekerjaan sampingan maupun usaha milik pribadi.

Pelanggaran etik maupun aturan rawan terjadi saat PNS punya pekerjaan sampingan yang terkait dengan tugasnya sebagai ASN. Selain itu, saat PNS menjadi tenaga ahli konsultan, terbuka kemungkinan timbul konflik kepentingan dengan jabatannya di pemerintahan.

Apakah PNS Boleh Menjadi Tenaga Ahli Konsultan?

Di berbagai regulasi yang saat ini berlaku, sebenarnya banyak pengaturan terkait dengan jasa konsultan. Dari sejumlah regulasi itu, definisi jasa ini juga jelas diketahui.

Misalnya, dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diketahui bahwa pengertian Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Tenaga ahli konsultan selama ini dibutuhkan oleh instansi pemerintahan ataupun lembaga swasta. Maka itu, dalam konteks tenaga ahli konsultan berstatus PNS, ia mungkin dipakai jasanya oleh instansi pemerintahan selain tempat kerjanya atau pihak swasta.

Namun, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur boleh atau tidak PNS menjadi tenaga ahli konsultan. Sebagai pengecualian, di Kementerian Keuangan, terdapat regulasi yang tegas melarang PNS menjadi konsultan pajak.

Maka itu, untuk menjawab pertanyaan "Apakah boleh PNS menjadi tenaga ahli konsultan" perlu melihat beberapa regulasi yang memuat aturan terkait hal ini. Berikut ini penjelasan tentang beberapa regulasi tersebut.

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN)

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak secara jelas memuat aturan terkait dengan posisi PNS sebagai tenaga ahli konsultan.

Namun, UU 5/2014 pasal 5 ayat 2 memuat beberapa poin tujuan penerapan kode etik dan kode perilaku ASN. Tiga poin di antaranya dapat membatasi posisi ASN yang menjalankan pekerjaan sampingan sebagai tenaga konsultan.

Ketiga poin tersebut adalah:

  • Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  • Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  • Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

Pekerjaan konsultan berhubungan dengan penyampaian informasi dan saran. Mengingat 3 poin di atas, PNS yang menjadi konsultan jelas tidak boleh membocorkan rahasia negara, memberi informasi terkait bidang tugasnya untuk mencari keuntungan, dan terlibat dalam konflik kepentingan.

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 (PP Disiplin PNS)

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga tidak memuat ketentuan yang secara jelas mengatur posisi Pegawai Negeri Sipil sebagai tenaga ahli konsultan.

Meskipun begitu, terdapat beberapa poin ketentuan dalam PP 94/2021 yang membatasi kegiatan PNS di luar tugas pokoknya, termasuk jika menjalani pekerjaan jadi konsultan.

Di antara ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pasal 3 PP 94/2021 huruf g mengatur PNS wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pasal 5 PP 94/2021 memuat sejumlah aturan larangan bagi PNS. Berikut larangan bagi PNS yang bisa dikaitkan dengan posisinya saat menjalani pekerjaan sampingan, termasuk menjadi konsultan:

  • Menyalahgunakan wewenang;
  • Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  • Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  • Bekerja di lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • Bekerja di perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  • Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye (pemilu/pilkada);

Melihat ketentuan dalam PP 94/2021 tadu, bisa disimpulkan bahwa PNS harus mematuhi sejumlah ketentuan berikut jika ingin menjadi tenaga ahli konsultan:

  • PNS yang menjadi konsultan tidak boleh membocorkan rahasia terkait jabatannya.
  • PNS yang menjadi konsultan tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya.
  • PNS yang menjadi konsultan tidak boleh terlibat dalam konflik kepentingan.
  • PNS yang menjadi konsultan tidak boleh merugikan negara.
  • PNS yang menjadi konsultan tidak boleh terganggu tugas kedinasannya.
  • PNS tidak boleh menjadi tenaga ahli konsultan negara lain.
  • PNS bisa menjadi konsultan lembaga atau perusahaan asing/internasional hanya dengan izin atau penugasan atasan (Pejabat Pembina Kepegawaian) di instansinya.
  • PNS tidak boleh menjadi konsutan politik untuk peserta pemilu atau pilkada.

3. Permenkeu Nomor 175/PMK.01/2022

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak secara jelas melarang PNS merangkap posisi sebagai tenaga ahli konsultan perpajakan.

Berdasarkan pasal 2 Permenkeu Nomor 175/PMK.01/2022, tiap orang yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertempat tinggal di Indonesia;
  • Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Regulasi di atas bahkan memberlakukan syarat khusus bagi PNS yang mengundurkan diri karena akan menjadi konsultan pajak. Syaratnya adalah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dan sudah melewati masa 2 tahun setelah mundur.

Ada pula syarat khusus bagi pensiunan PNS Direktorat Jenderal Pajak jika ingin menjadi konsultan paja usai memasuki masa purna tugas. Syaratnya adalah sudah mengabdi minimal 20 tahun di DJP, tidak pernah menerima sanksi berat saat bekerja di DJP, dan sudah melewati masa 2 tahun setelah pensiun.

4. Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 memuat ketentuan terkait tata cara penugasan PNS di instansi pemerintah dan luar instansi pemerintahan.

Regulasi tersebut membuka peluang PNS menjadi tenaga ahli konsultan untuk instansi di pemerintahan atau luar pemerintah, dengan syarat ada penugasan dari atasan (Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK).

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, PNS bisa mendapatkan penugasan untuk menempati posisi tertentu di luar instansi tempatnya bekerja. Penugasan itu bisa di instansi pemerintah maupun instansi di luar pemerintah.

Pasal 4 ayat 3 Peraturan BKN 16/2022 menyebutkan bahwa penugasan PNS di instansi pemerintah bisa untuk tiga jenis jabatan, yakni: Jabatan Pimpinan Tinggi; Jabatan Administrasi; dan Jabatan Fungsional.

Merujuk penjelasan di situs web Lembaga Administrasi Negara (lan.go.id), di antara tugas yang termasuk di kelompok jabatan fungsional adalah pelaksanaan konsultasi, advokasi, dan asistensi di bidang pembinaan analis kebijakan dan widyaiswara.

Sementara itu, pasal 12 ayat 2 Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, penugasan PNS untuk instansi luar pemerintah dapat dilakukan di proyek pemerintah; organisasi profesi; organisasi internasional; dan badan atau instansi lain yang ditentukan pemerintah.

Adapun jabatan untuk penugasan di instansi luar pemerintah terdiri atas: jabatan bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.

Apakah PNS boleh Memiliki 2 Pekerjaan?

Dahulu, PNS sempat dilarang memiliki usaha atau pekerjaan sampingan. Akan tetapi, kini larangan itu sudah tidak berlaku lagi. PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak lagi memuat aturan larangan PNS memiliki usaha maupun pekerjaan sampingan.

Sebelumnya larangan tersebut termuat di PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta, serta PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS.

Artinya, PNS berkesempatan untuk memiliki 2 pekerjaan, dengan salah satunya di luar tugasnya sebagai ASN. Di antara sekerjaan sampingan PNS itu termasuk menjalankan usaha maupun perusahaan milik pribadi.

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib ditaati PNS dalam menjalankan pekerjaan sampingan. Merujuk pada publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi PNS jika memiliki pekerjaan/usaha sampingan:

  • Usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai UU ASN dan PP Disiplin ASN.
  • Tidak boleh melanggar ketentuan hari dan jam kerja dan aturan lain sesuai ketentuan disiplin PNS;
  • Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
  • Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan;
  • Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.
  • Kegiatan pekerjaan atau usaha tidak melanggar ketentuan di peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom