Menuju konten utama

Dokter Daerah Sulit Dapatkan Tambahan Penghasilan Sejak Ada JKN-KIS

Para dokter di daerah mengeluh tak bisa mendapatkan tambahan pendapatan dari praktik sore semenjak berlakunya JKN-KIS.

Dokter Daerah Sulit Dapatkan Tambahan Penghasilan Sejak Ada JKN-KIS
Ilustrasi dokter. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Semenjak ada program JKN-KIS yang diberlakukan oleh pemerintah, para dokter jadi kesulitan mendapatkan tambahan pemasukan, terlebih lagi menurutnya bagi dokter-dokter yang bekerja di Puskemas yang ada di daerah.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Daeng Mohammad Faqih mengatakan, sebelum JKN-KIS ada, para dokter tersebut bisa membuka layanan kesehatan di tempatnya masing-masing atau istilah umum "praktik sore".

"Sekarang diterapkannya JKN, praktik sore ini nyaris punah bahkan tidak ada. Karena semua rakyat ikut JKN. Kalau pun para dokter buka praktik sore, mungkin tidak akan ada pasien. Karena pasien sudah ikut JKN. Hal seperti ini yang terasa berat bagi dokter," ujar Daeng kepada Tirto, Kamis (14/3/2019).

Kondisi seperti ini ditambah dengan tidak meratanya insentif yang diterima dokter-dokter di daerah. Dalam pandangannya, ada dokter yang memang menerima insentif dari pemerintah daerah dan bisa berpendapatan Rp5 juta per bulan. Tapi ada juga yang hanya mengandalkan gaji pokok dengan besaran rata-rata Rp2,7 juta per bulan.

"Ada juga, survei yang dilakukan junior dokter, menyatakan sekitar 26-30 persen masih mendapat hanya gaji pokok saja. Memang bervariasi," ujarnya.

Survei yang dimaksud Faqih ialah survei yang dilakukan Junior Doctor Network (JDN) Indonesia pada 2018 dengan melibatkan 452 koresponden dokter berusia di bawah 35 tahun.

JDN menyatakan, sebanyak 22,34 persen dokter mendapat gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan. Hanya sekitar 24,78 persen yang mendapat gaji di atas Rp10,5 juta. Padahal rekomendasi IDI sendiri, dokter harus digaji sebesar Rp 12,5 juta per bulan.

Persoalan insentif rendah ini juga yang menurut Faqih memicu kurang meratanya ketersediaan dokter di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Sehingga menurutnya dibutuhkan keseriusan dan komitmen pemerintah daerah selaku yang memegang otonomi untuk menyelesaikan hal ini.

"Sistem insentif seperti apa yang ditawarkan Pemda kepada dokter yang bekerja di daerah terluar itu? Jangan hanya cuma gaji pokok saja," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DOKTER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Agung DH