tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. PNS dan PPPK diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau tugas negara dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, ASN harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Regulasi yang mengatur tentang ASN di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Secara spesifik tertulis dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2014, ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada sejumlah prinsip, termasuk yang berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku secara umum bertujuan menjaga martabat kehormatan ASN.
Kode Etik ASN Apa Saja?
Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai negeri dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
Penegakan kode etik ASN bertujuan meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan terciptanya iklim kerja yang kondusif, serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja, perilaku yang profesional, dan meningkatkan citra kerja pegawai ASN dan unit kerja.
Kode etik menurut UU ASN mencakup 12 poin, yang masing-masing harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12 kode etik ASN yang dijelaskan dalam pasal 5 UU ASN meliputi:
- Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
- Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
- Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
- Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
- Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
- Tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya, untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
- Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Apa Sanksi Jika Melanggar Kode Etik Pegawai?
Pelanggaran kode etik ASN diatur juga dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN. Yang bertugas mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik ASN adalah lembaga bernama KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang independen dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Jika ada pelanggaran kode etik ASN, KASN berhak mengajukan rekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pegawai terkait. Kemudian, presiden dan menterinya berhak memberikan sanksi tertentu terhadap ASN yang melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik ASN akan ditindak dengan sanksi berupa:
- peringatan;
- teguran;
- perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
- hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
- sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kode Etik PNS
Sebagaimana dijelaskan di awal, ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Kode etik yang disebutkan sebelumnya merupakan kode etik ASN secara umum, berlaku bagi PNS dan PPPK.
Sementara itu, khusus PNS, terdapat beberapa kode etik yang diatur secara lebih rinci dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, kode etik PNS tiap instansi bisa berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing. Namun, pembuatan kode etik masing-masing instansi dan profesi tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah tersebut.
Kode etik PNS, yang termuat dalam Pasal 7 PP Nomor 42 tahun 2004, terdiri atas lima aspek yaitu etika dalam bernegara, etika dalam penyelenggaraan pemerintah, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermasyarakat serta etika terhadap diri sendiri dan sesama pegawai negeri sipil.
Rincian Ketentuan tersebut termuat mulai dari Pasal 8 hingga Pasal 12 sebagai berikut.
1. Kode etik PNS dalam bernegara
Kode etik PNS dalam bernegara sesuai PP No. 42 Tahun 2004, meliputi:- Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara;
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah;
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
2. Kode etik PNS dalam berorganisasiBerdasarkan PP No. 42 Tahun 2004, kode etik PNS dalam berorganisasi meliputi:
- Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- Melaksanakan setiap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
- Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
- Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
3. Kode etik PNS dalam bermasyarakatKode etik PNS dalam bermasyarakat, meliputi:
- Mewujudkan pola hidup sederhana;
- Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan ;
- Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
- Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
4. Kode etik PNS terhadap diri sendiriSebagaimana dijelaskan dalam PP No. 42 Tahun 2004, kode etik PNS terhadap diri sendiri mencakup:
- Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;
- Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- Memiliki daya juang yang tinggi;
- Memelihara kesehatan rohani dan jasmani;
- Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.
5. Etika terhadap sesama PNSEtika terhadap sesama PNS, meliputi:
- Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
- Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;
- Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
- Menghargai perbedaan pendapat;
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
- Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Sanksi Apa yang Diberikan terhadap PNS yang Melanggar Kode Etik?
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga memuat terkait penegakan kode etik. Dalam regulasi tersebut, telah dijelaskan bahwa jika ASN melanggar kode etik maka akan dikenakan sanksi moral dan juga sanksi administratif.
Berkaitan dengan sanksi moral dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 15 yang memaparkan bahwa sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Sanksi moral ini dapat berupa pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka.
Dalam pemberian sanksi moral harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN. Adapun wewenang pejabat pembina kepegawaian dapat didelegasikan pada pejabat lain di lingkungannya, minimal pada pejabat struktural eselon IV.
Sementara itu, sanksi administratif yang diberikan pada ASN yang melanggar kode etik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas rekomendasi Majelis Kode Etik. Dalam Pasal 17, PP Nomor 42 Tahun 2004 dijelaskan bahwa majelis kode etik bertugas menegakkan kode etik pada setiap instansinya.
Berkaitan dengan keanggotaan dan cara kerja majelis etik dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 PP Nomor 42 Tahun 2004. Cara kerja majelis etik tersebut dimulai dari pemeriksaan ASN yang diduga melanggar kode etik hingga melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan keputusan sanki moral dan atau sanksi administratif.
Editor: Fadli Nasrudin