tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berwenang dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak (DJP) memiliki kode etik perilaku yang harus selalu ditaati. Kode etik ini wajib diterapkan agar seluruh pejabat dan pegawai DJP dapat berperilaku sesuai nilai-nilai yang dianut lembaga serta masyarakat.
Belakangan ini pelanggaran kode etik perilaku diduga dilakukan oleh salah satu pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Kasusnya viral tidak lama setelah peristiwa penganiayaan yang melibatkan sang putra, Mario Dandy Satriyo.
Namun, yang menjadi sorotan warganet bukan soal kasus penganiayaan saja, melainkan juga sikap Rafael Alun di ternyata sering mengumbar gaya hidup mewah di media sosial. Padahal tindakannya ini bertentangan dengan salah satu kode etik perilaku pejabat/pegawai Dirjen Pajak.
Tugas dan Fungsi Dirjen Pajak
Sebelum mengenal lebih jauh mengenai kode etik pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak, ada baiknya mengenal tugas dan fungsi pokok Dirjen Pajak itu sendiri.
Dikutip dari laman resmi DJP, tugas dan fungsi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020.
Tugas-tugas DJP berbeda untuk setiap kantor atau penempatannya. Berikut beberapa tugas pejabat/pegawai Dirjen Pajak sesuai penempatannya:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.
2. Direktorat Peraturan Perpajakan I
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa terkait:
- Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak tidak langsung;
- Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Direktorat Peraturan Perpajakan II
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang peraturan terkait pajak penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.
5. Direktorat Intelijen Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.
6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
7. Direktorat Keberatan dan Banding
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
10. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.
11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
12. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
14. Direktorat Perpajakan Internasional
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.
15. Direktorat Penegakan Hukum
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
16. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
17. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
18. Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
19. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pelayanan perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
20. Pejabat/Pegawai di Unit Kanwil DJP
Melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.
21. Pejabat/Pegawai di Unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak.
Sementara itu, dalam menjalankan tugas-tugasnya, Dirjen Pajak juga menyelenggarakan sejumlah fungsi. Fungsi Dirjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019, sebagai berikut:
- perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
- pelaksanaan administrasi DJP.
Kode Etik Perilaku Pejabat/Pegawai Dirjen Pajak
Kode etik perilaku pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak tercantum di laman resmi DJP. Kode etik tersebut terdiri integritas, profesionalitas, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.
Berikut daftar kode etik perilaku pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak:
1. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
Melalui kode etik ini diharapkan seluruh pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak dapat menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu contoh tindakannya adalah memberikan pelayanan yangs etara kepada seluruh wajib pajak tandpa membedakan suku, ras, dan golongan.
2. Menjaga citra, harkat, dan martabat lembaga
Seluruh pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak dituntut untuk selalu menjaga citra, harkat, dan martabat lembaga.
Ini termasuk sikap tidak bermewah-mewah atau pamer kemewahan, hingga berutang untuk menunjang gaya hidup mewah dan ditagih debt collector.
3. Menjadi teladan dalam bersikap dan bertingkah laku
Seluruh pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak wajib menjadi teladan dengan cara menjunjung tinggi norma yang berlaku di masyarakat.
Sebagai contoh, pegawai DJP jika melanggar kode etik harus bersikap proaktif dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh dirinya maupun bawahannya.
4. Memenuhi kewajiban perpajakan
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan mencontohkan sikap taat pajak.
Ini termasuk rutin melaporkan penghasilannya sebagai DJP, penghasilan tambahan lainnya, dan penghasilan suami/istrinya.
5. Memegang teguh sumpah sebagai PNS
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang wajib memegang teguh sumpah PNS saat diangkat.
Sikap ini termasuk mematuhi ketentuan jam kerja, memanfaatkan waktu kerja dengan baik, dan menunjukkan kedisiplinan yang tinggi.
6. Menghindari benturan kepentingan
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak wajib menghindari benturan kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Ini termasuk menghindari sikap nepotisme dan melindungi bawahan dari tindakan pelanggaran.
7. Menyampaikan wajib pajak untuk tidak memberi apapun
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak dilarang menerima apapun dari wajib pajak baik secara langsung mapun tidak langsung.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pejabat/pegawai untuk menyampaikan kepada wajib pajak untuk tidak memberi apapun saat mengawali sosialisasi, konsultasi, pelayanan, maupun melaksanakan tugas lainnya.
8. Bersikap netral dalam pemilihan
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak harus bersikap netral pada saat pemilihan calon presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif pusat dan daerah.
Ini termasuk dengan tidak ikut serta aktif dalam partai politik atau ikut kampanye salah satu partai politik tertentu serta menyebarluaskan atribut partai politik di lingkungannya.
9. Bijak dan santun bermedia sosial
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak harus menggunakan media sosialsecara bijak dan santun serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Contohnya adalah dengan tidak turut serta menyebarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya sehingga memicu misinformasi di kalangan penerima.
10. Jujur, akuntabel, dan transparan
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak juga harus berbicara serta bertindak jujur, akuntabel, dan transparan. Ini termasuk menyampaikan fakta, kebenaran, dan ketentuan yang berlaku.
11. Mewujudkan pola hidup sederhana
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak dituntut untuk mewujudkan pola hidup sederhana sebagai bentuk empati kepada masyarakat dan kepada sesama pegawai.
Ini termasuk senantiasa menerapkan pola hidup yang sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan.
12. Tidak meminta dan/atau menerima sponsorship
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak dilarang menerima maupun meminta sponsorhip dari wajib pajak, rekanan, peserta tender/lelang, atau pihak lainnya untuk menyelenggarakan kegiatan di dalam maupun di luar kantor.
13. Tidak mengikuti seminar yang dibiayai pihak lain
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak dilarang mengikuti seminar di dalam maupun di luar negeri yang dibiayai oleh rekanan, peserta lelang, atau pihak lain yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.
14. Tidak menyebarkan konten sensitif di media sosial
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak dilarang mengunggah, like, dan/atau share konten yang mengandung unsur hoaks, pornografi, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi, dukungan terhadap LGBT, isu SARA, dan pandangan politik melalui media sosial.
15. Tidak menemui wajib pajak atau pihak lain di luar kantor
Pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak dilarang menemui wajib pajak atau pihak lain di luar kantor atau di luar lokasi usaha wajib pajak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Kode etik ini dikecualikan apabila pegawai diharuskan keluar karena penugasan.
Selain 15 kode etik tersebut, ada ratusan kode etik perilaku pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak lainnya yang diatur oleh lembaga tersebut. Daftar kode etik yang lebih lengkap bisa dicek melalui link berikut:
Link dokumen kode etik perilaku pejabat dan/atau pegawai Dirjen Pajak
Editor: Yantina Debora